Beritakota.id, Brebes –  Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memfasilitasi proses perizinan pelaku usaha hiburan, terutama hotel, karaoke, dan penginapan. Langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pengawasan usaha hiburan masyarakat.

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Senin, (25/5/2026). Kegiatan itu diikuti 18 manajemen hotel, 11 pelaku usaha karaoke, dan lima pengelola penginapan.

Sejumlah organisasi perangkat daerah turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS).

Kepala Satpol PP Brebes, Caridah, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai proses perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut dia, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus izin karena menganggap legalitas usahanya belum memiliki kepastian formal. Padahal, sektor hiburan dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD daerah.

“Selama ini masih ada pelaku usaha yang ragu mengurus izin. Karena itu kami mencoba memfasilitasi agar proses legalitas usaha bisa berjalan,” kata Caridah di sela kegiatan.

Satpol PP juga membentuk desk layanan bagi pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan. Melalui layanan itu, pemerintah daerah akan mendata pelaku usaha yang belum berizin, masih dalam proses, maupun yang sudah mengantongi izin resmi.

Caridah menyebut pendataan tersebut penting untuk mempermudah pengawasan dan penegakan aturan terhadap usaha hiburan di Brebes.

“Dengan data yang terintegrasi, pengawasan akan lebih mudah dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain mendorong peningkatan PAD, pendataan usaha hiburan juga ditujukan untuk memetakan potensi pelanggaran, seperti praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras.

Menurut Caridah, pengawasan dan penindakan akan lebih efektif apabila seluruh pelaku usaha telah tercatat secara resmi dan memiliki legalitas usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *