Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan program pemenuhan gizi nasional.

Ketiga mantan pejabat itu terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung sebelum dibawa menuju rumah tahanan dengan pengawalan ketat aparat penyidik.

Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan Hindayana memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Mantan kepala lembaga yang sebelumnya mengawal berbagai program gizi nasional itu tampak menundukkan kepala saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Sementara itu, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga terlihat mengenakan rompi tahanan serta diborgol ketika menuju mobil tahanan.

Baca juga: DPR: Pergantian Pimpinan BGN Harus Perkuat Kualitas Layanan MBG

Penyidikan Berlanjut Setelah Penggeledahan Kantor BGN

Penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga mantan pejabat tersebut.

Langkah tersebut berlangsung tidak lama setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, sebelumnya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Menurut Jeffry, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dianggap relevan dengan perkara yang tengah diusut.

Dugaan Jual Beli Titik SPPG Jadi Fokus Penyidikan

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

SPPG merupakan unit layanan yang memiliki peran strategis dalam mendukung distribusi dan pelaksanaan program gizi di berbagai wilayah.

Karena berkaitan langsung dengan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pembangunan sumber daya manusia, kasus ini langsung menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai kalangan.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara yang diduga timbul, maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada para pihak yang ditahan.

Baca juga: Anak Waka BGN Sony Sonjaya Punya 7 Dapur MBG di Jawa Barat

Program Strategis Nasional Jadi Perhatian Publik

Kasus yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat berbagai program peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Lembaga tersebut memiliki peran sentral dalam mendukung berbagai kebijakan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, perkembangan penyidikan dinilai penting untuk memastikan tata kelola program berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik menilai penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam program strategis negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kejagung Masih Dalami Alat Bukti

Sampai berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti serta keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum masing-masing pihak maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan lengkap dari penyidik mengenai konstruksi perkara yang menjadi dasar penahanan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang diperiksa maupun ditahan dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *