Beritakota.id, Yogyakarta – Dewan Pers menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan industri media nasional di tengah tekanan ekonomi yang semakin besar akibat perubahan ekosistem digital. Salah satu upaya yang tengah diperjuangkan adalah memasukkan produk jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya pers memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi melalui skema royalti.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, dalam Gala Dinner Hari Ulang Tahun ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) yang digelar di Ballroom Gedung DPD RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Yogi, perubahan regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi jangka panjang bagi perusahaan pers yang saat ini menghadapi penurunan pendapatan akibat bergesernya pola konsumsi informasi masyarakat, termasuk meningkatnya fenomena zero click pada platform digital.

Baca Juga: Dewan Pers Dorong Dana Jurnalisme demi Selamatkan Industri Media

Produk Jurnalistik Diusulkan Setara Karya Musik

Yogi menjelaskan, konsep yang sedang dibahas mengadopsi mekanisme perlindungan hak cipta yang selama ini diterapkan pada industri musik.

Melalui skema tersebut, setiap karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers maupun wartawan akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemanfaatan atau pengutipan berita oleh pihak lain nantinya berpotensi memberikan kompensasi ekonomi kepada pemilik hak cipta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“Kita akan mengadopsi pola hak cipta pada bidang musik. Produk pers akan dimasukkan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Yogi.

Baca Juga: World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers Soroti Ancaman Informasi Instan

Apabila regulasi tersebut disahkan, perusahaan pers berpeluang memperoleh royalti dari penggunaan karya jurnalistik secara legal, sebagaimana mekanisme yang telah berlaku pada sektor industri kreatif lainnya.

Jawaban atas Tantangan Zero Click

Yogi menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi salah satu solusi terhadap fenomena zero click, yaitu kondisi ketika pengguna internet memperoleh informasi langsung dari platform digital atau mesin pencari tanpa membuka situs media sebagai sumber berita.

Fenomena tersebut dalam beberapa tahun terakhir dinilai berdampak pada menurunnya trafik pembaca, pendapatan iklan digital, serta keberlanjutan bisnis perusahaan pers.

Menurutnya, perlindungan hak cipta dapat menciptakan keseimbangan baru dalam ekosistem informasi digital sehingga media tetap memperoleh manfaat ekonomi atas karya jurnalistik yang diproduksinya.

Masih Dimatangkan Bersama Kementerian Hukum

Dewan Pers saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menyempurnakan berbagai aspek teknis sebelum usulan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Yogi mengatakan, secara prinsip terdapat kesepahaman untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap produk jurnalistik. “Secara prinsip kami telah sepakat untuk memasukkan produk pers ke dalam Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.

Dorong Media Lebih Mandiri dan Independen

Selain memperkuat model bisnis perusahaan pers, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan independensi media.

Dengan adanya sumber pendapatan baru melalui mekanisme royalti, perusahaan pers dinilai tidak hanya bergantung pada pendapatan iklan atau dukungan pemilik modal sehingga ruang independensi redaksi dapat semakin terjaga.

Baca Juga: Pimred Berita Kota Dilantik Jadi Ketua Forum Pimred DKI Jakarta

Yogi menegaskan bahwa keberadaan media profesional menjadi semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital yang dipenuhi berbagai konten dari beragam platform.

Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Informasi saat ini sudah seperti air bah. Namun di tengah air bah tersebut kita tetap membutuhkan air jernih. Tugas pers adalah menjadi air jernih tersebut,” ujar Yogi.

Usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi baru dalam memperkuat ekosistem pers nasional sekaligus menciptakan model bisnis media yang lebih berkelanjutan di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *