Beritakota.id, Jakarta – Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma mengatakan, selama pandemi sejak Maret 2020, angka perceraian di Kota Bekasi meningkat signifikan. Setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan ada 3.111 pasangan yang bercerai di wilayah tersebut.
Angka perceraian tersebut terbilang melonjak tinggi. Pasalnya, dalam waktu satu tahun atau 12 bulan di tahun 2019, angka perceraian di Kota Bekasi terdapat 4.343 kasus.
Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Namun, ia mengaku mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama Pandemi Covid-19.
“Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus. Sisanya 779 masih dalam tahap proses persidangan,” kata Ummi, Jumat (7/8/2020). Ia menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH).
“Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara,” imbuhnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi, lembaganya membagi dua metode. Pertama secara virtual dan langsung di ruang sidang.
“Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Ummi.
Sebagaimana diketahui, Covid-19 membuat ribuan perusahaan merumahkan para pegawainya. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tentunya hal itu berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat.