Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) meminta BPOM segera menyurati Kemenkominfo agar segera memblokir semua berita-berita mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) dari galon berbahan PolyCarbonat (PC). Diduga, berita-berita itu jelas-jelas ingin menjatuhkan para pengusaha depot air minum isi ulang yang sangat tergantung kepada galon guna ulang ini.
“Kenapa harus sekarang diungkit-ungkit? Buktinya sebelum berdirinya usaha depot isi ulang ini pada 2000 lalu, beberapa pengusaha AMDK lainnya kan sudah memakai galon PC ini. Nyatanya, belum ada satu pun bayi yang sakit karena minum air kemasan galon guna ulang. Apalagi BPOM juga sudah mengeluarkan izin untuk peredarannya,” ujar Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, Minggu (7/3).
Karenanya, dia meminta agar BPOM sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan pangan untuk segera mengirimkan surat kepada Kemenkominfo meminta agar semua pemberitaan mengenai BPA dari galon PC yang katanya bisa membahayakan kesehatan bayi itu diblokir. “Kan BPOM sendiri dari dulu yang mengeluarkan ijin kepada galon PC ini dan bahkan sudah merilis bahwa galon PC itu aman untuk dikonsumsi. Kalau mau diributkan kenapa tidak dari dulu-dulu saja?,” tukasnya.
Melihat keanehan dari isu BPA ini, Erik menduga ada pihak-pihak yang mau menjatuhkan produk air minum isi ulang. “Saya mempertanyakan apakah mungkin ada dugaan adanya persaingan bisnis yang ingin menjatuhkan usaha isi ulang. Mungkin ada yang keberatan karena merasa tersaingi dari sisi bisnis,” ucapnya.
Dia mengatakan seharusnya ada hal yang lebih penting lagi yang patut disoroti ketimbang soal BPA galon PC yang jelas-jelas sudah dinyatakan aman oleh BPOM, yaitu soal legalitas dari usaha depot air minum isi ulang. Karena menurutnya, banyak depot air minum isi ulang ini yang belum memiliki sertifikat kelayakan higienis sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Berdasarkan data Kemenkes, hanya 1,95% depot air minum yang memiliki sertifikat tersebut.
“Ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakan air minum isi ulang dari depot-depot yang belum memiliki sertifikat kelayakan higienis itu. Apalagi jumlahnya sangat banyak dan di tengah pandemi saat ini,” katanya. “Jadi harapan saya sebenarnya bukan masalah galon PC ini yang digembor-gemborkan kelompok itu? Permasalahan yang harusnya diangkat itu adalah soal legalitas depot air minum isi ulang,” ucapnya.
Sebelumnya Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan sangat menyayangkan pemberitaan soal bahaya BPA galon berbahan PC yang masih terus digulirkan saat ini. Menurutnya, Kemenkominfo sudah menyatakan bahwa berita-berita terkait bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai disinformasi. “Kita sudah pernah keluarkan itu sebagai disinformasi. Karena dari sektor terkait yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menyatakan bahwa BPA dalam galon guna ulang itu aman untuk dikonsumsi,” ujarnya, Sabtu (6/3).
Karenanya, dia menegaskan bahwa konten-konten yang menyebarkan bahwa BPA galon guna ulang itu berbahaya bisa diblokir. “BPOM harus minta ke Kemenkominfo untuk memblokir konten-konten tersebut. Secara prinsip itu bisa diblokir,” katanya.
Disinformasi mengenai bahaya BPA yang ada dalam galon guna ulang PC masih terus dihembuskan oleh segelintir orang yang tidak jelas rekam jejak dan kredibilitasnya. Informasi itu disebarkan ke beberapa wartawan oleh perkumpulan jurnalis yang tidak memiliki rekam jejak di bidang kesehatan. Bahkan perkumpulan ini juga menyebarkan disinformasi isu BPA dengan membuat petisi di change.org yang mengajak masyarakat untuk mendukung disinformasi berita yang mereka buat.
BPOM dalam pernyataan resminya kepada publik yang dirilis melalui laman resminya memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar di pasaran hingga kini aman untuk dikonsumsi. Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan BisfenolA (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari PoliCarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” demikian rilis BPOM.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, juga menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya,” ungkapnya.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
“Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” katanya.