Beritakota.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Jumat, (24/7/2026).

Rapat digelar untuk membahas sejumlah Peraturan BSPS, Bantuan 250 Rumah di Tangerang, Peraturan dan skema Rusu Peraturan dan Skema BLU, Cituis, Lahan KAI.

Menteri Ara mengatakan bahwa aturan Bantuan Perumahan Swadaya (BSPS) akan direvisi. Perubahan aturan BSPS tersebut untuk menyederhanakan persyaratan administrasi agar program bedah rumah dapat berjalan lebih cepat.

“Kita bisa untuk mempermudah, cepat, bedah rumah yang sangat masif. Kita rubah persyaratannya dari alasan pemilikan menjadi penguasaan penempatan dengan keterangan kepala desa atau lurah sudah cukup,” ujar Menteri Ara.

Baca juga: Menteri PKP, Mendagri, dan Kepala BPS Perkuat Kolaborasi Percepat Penyaluran 400 Ribu BSPS

Dalam hal ini, Menteri Ara menjelaskan bahwa perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penggantian syarat bukti kepemilikan tanah menjadi bukti penguasaan lahan.

Menurutnya masyarakat cukup melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah sebagai dasar pengajuan bantuan.

“Persyaratannya berubah dari alas hak kepemilikan menjadi penguasaan. Keterangan dari kepala desa atau lurah sudah cukup. Ini akan mempercepat pelaksanaan program bedah rumah,” imbuhnya.

Menteri Ara juga menyinggung peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mempercepat program BSPS.

Menurutnya industri genteng lokal yang memenuhi standar kualitas melalui pendampingan Balai Besar Keramik akan dilibatkan dalam penyediaan material bangunan bedah rumah.

“Sesuai arah presiden Prabowo untuk menggerakkan UMKM, contohnya di Jawa Barat, di Majelangka, dan di Purwakarta di Peleret, Gentengnya itu harus tetap pada standar, tapi harus dengan kemadalan dari balai Keramik. Jadi kita sudah sebagai landasan yang baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *