Beritakota.id, Jakarta – Guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik serta balik Lebaran 2026, pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan pembatasan operasional truk dan angkutan barang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026, yang ditandatangani oleh empat pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Keputusan ini diambil berdasarkan prediksi lonjakan pergerakan masyarakat yang signifikan, seperti yang terjadi pada periode angkutan Lebaran tahun sebelumnya dan libur Natal serta Tahun Baru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan kendaraan logistik sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan.
“Kami memprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk itu, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik demi kelancaran lalu lintas dan aspek keselamatan jalan,” ujar Aan dalam keterangan persnya dikutip Infopublik di Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Pembatasan operasional ini akan diberlakukan secara berkelanjutan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini mencakup seluruh ruas jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, distribusi logistik tetap dimungkinkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material spesifik seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

