Beritakota.id, Jakarta – Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyebut kondisi ekologis alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, terus menurun fungsi dan kualitasnya. Hal ini yang memicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi itu sejak 26 November lalu.
“Ini selaras dengan ekspansi penerbitan izin yang sangat masif oleh pengurus negara melalui kementerian terkait,” kata Uli, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Soal Bantuan Banjir Sumatera, Daeng Ical: Gotong Royong Rakyat adalah Kekuatan Bangsa yang Tak Boleh Hilang
Per 10 Desember 2025, tercatat ada 969 korban meninggal dunia dan 252 orang hilang karena bencana banjir Sumatera. Besarnya bencana membuat infrastruktur di tiga provinsi rusak parah, mulai dari jalan nasional, lahan pertanian, bangunan rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, saluran irigasi, hingga kelistrikan. Satu juta warga juga diperkirakan mengungsi akibat bencana ini.
Walhi menganggap yang terjadi di Sumatera adalah bencana ekologis, bukan bencana alam. Belajar dari penanganan kasus Lumpur Lapindo, jika ditetapkan sebagai bencana alam, korporasi tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh mereka. Namun jika statusnya bencana ekologis, pihak penyebab kerusakan harus bertanggung jawab memulihkan.
Adapun banjir Sumatera, dipicu deforestasi masif sebagai efek aktivitas industri ekstraktif.
“Bencana ini terjadi karena hilangnya fungsi kawasan hutan,” ujar Uli.
Selama 2016-2024, Aceh, Sumut, dan Sumbar kehilangan 1,4 juta hektar tutupan hutan. Deforestasi ini terjadi
setelah pemerintah memberikan 631 izin ke perusahaan, atau 637 izin jika ditambah dengan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air.
“Izinnya sangat masif, dan berlaku di pegunungan Bukit Barisan yang merupakan hulu Daerah Aliran Sungai,” katanya.
Walau kerusakan akibat bencana makin besar, namun hingga kini belum ada sikap simpatik dari ratusan korporasi yang beroperasi di sana, apalagi kontribusinya dalam penanganan banjir Sumatera.
“Saya tidak melihat itikad baik perusahaan. Padahal mereka aktor non-negara yang menerima manfaat paling besar dari eksploitasi alam,” kata Uli.
Ia menganggap, korporasi terlihat “lepas tangan” karena negara tidak berani memaksa mereka untuk bertanggung jawab dalam pemulihan pasca-bencana. Atau bisa jadi, karena ada oknum korporasi yang punya relasi kuat dengan penguasa.
“Jika kita cek, 60-70 persen anggota legislatif (DPR RI) dan menteri kita latar belakangnya pengusaha. Relasi ini membuat mereka enggan melakukan penegakan hukum,” paparnya.
Uli menyebutkan, tiga menteri harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di Sumatera. Yakni Menteri Kehutanan sebagai pihak yang menerbitkan izin sektor kehutanan
(PBPH) dan perubahan fungsi kawasan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menerbitkan HGU untuk perkebunan sawit, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan izin tambang.

