Banyak Nasabah Terjerat, OJK Segera Atur Batas Atas Bunga Pinjol

Pinjaman Online
Pinjaman Online

Beritakota.id, Jakarta – Banyak nasabah yang terjerat besaran bunga oleh pinjaman online,  kali ini  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan kebijakan terkait batasan bunga atas (pinjol), menyusul besarnya bunga dan biaya layanan yang harus ditanggung para peminjam, salah satunya AdaKami.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jas Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan batasan bunga pinjol 0,4% per hari mulai tahun 2022, dari awalnya 0,8%.

“Asosiasi sudah menurunkan menjadi 0,4%, itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat,” ujar Edi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Sementara suku bunga pinjaman dengan tenor lebih dari 90 hari, lanjut Edi, bervariasi antara 0,1%, 0,2%, dan 0,4%. Dia memastikan OJK mendesak seluruh anggota AFPI mematuhi batasan bunga dan mendorong sektor produktif dengan suku bunga yang lebih rendah.

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal

Selain batasan suku bunga maksimal, Edi menyebut OJK juga akan mengatur mengenai batas biaya lainnya dalam aturan terbaru yang diharapkan bisa terbit di tahun ini.

“Kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya, pada dasarnya penetapan harga idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran, namun ketika kemudian kondisinya masih belum ideal maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi,” jelas Edi.

Edi menjelaskan, intervensi tersebut untuk memastikan adanya keadilan baik untuk borrower atau peminjam maupun lender ataupun platform pinjol. “Kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini, makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimal kemudian juga kita sedang fokus mendorong dari sisi B2B (business to business) lending yang bersifat produktif,” imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, persentase biaya asuransi menjadi salah satu faktor utama biaya layanan pinjaman online (pinjol) tinggi. Dino menjelaskan, persentase biaya layanan AdaKami terdiri dari biaya teknologi, biaya asuransi, dan biaya operasional.

Tingkat biaya tersebut akan disesuaikan pada produk AdaKami yang ditawarkan. “Tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi,” terangnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *