Beritakota.id, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran distribusi dan harga pangan, terutama di bulan suci Ramadan dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (20/2).
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan masih beredarnya produk Minyakita yang dikaitkan dengan PT Tunas Agro. Namun ia memastikan perusahaan tersebut telah diproses secara hukum dan tidak lagi beroperasi.
“Ternyata perusahaan ini, PT Tunas Agro, sudah ditindak. Ini kelihatannya barang lama, sudah P21 dan sudah tersangka,” ujarnya.
Menurut Amran, produk yang masih beredar diduga merupakan sisa distribusi sebelum proses hukum berjalan penuh. Meski demikian, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan kembali distribusi baru dengan pola pelanggaran serupa.
“Ini adalah residu. Kalau ada lagi barang-barang masuk seperti ini, kita tindak lagi, tersangka lagi. Sudah, kita penjarakan saja,” tegasnya.
Selain distribusi, Bapanas juga memperingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum Ramadan untuk menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun melanggar Harga Acuan Penjualan (HAP).
Baca juga: Bapanas dan Satgas Pangan Tindak Tegas Pelaku Permainan Harga Pangan
“Kami minta kepada seluruh pengusaha, jangan main-main di bulan suci Ramadan. Kalau ada yang menaikkan harga, pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri,” kata Amran.
Pengawasan dilakukan secara intensif melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang beroperasi setiap hari di seluruh wilayah Indonesia. Setiap laporan masyarakat terkait kenaikan harga atau pelanggaran distribusi akan langsung ditindaklanjuti di lapangan.
“Tim kami sudah ditempatkan di seluruh Indonesia. Sekarang kantor kosong karena semua turun ke lapangan. Kalau ada kenaikan, laporkan, langsung ditindak. Tidak lagi dirayu-rayu,” ujarnya.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah menegaskan tidak berniat menghambat kegiatan usaha. Bapanas tetap mendukung pelaku usaha menjalankan bisnisnya selama mematuhi regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak berniat mengganggu pengusaha. Silakan mencari rezeki, tetapi jangan mengganggu rakyat, apalagi saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Amran.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi harga pangan yang berlaku demi menjaga stabilitas pasokan dan harga selama Ramadan serta HBKN. (***)

