Beritakota.id, Jakarta – Yayasan Barzilai Karya Kasih (YBKK) kembali mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan di Jalan Kedondong I, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Hingga kini, yayasan mengaku belum menerima kepastian mengenai tindak lanjut yang sebelumnya dijanjikan Tim Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat.

Biro Hukum Yayasan Barzilai Karya Kasih, Manahan Sihombing, mengatakan pihaknya meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah berbagai upaya penyelesaian melalui Pemerintah Kota Bekasi belum membuahkan hasil.

Menurut Manahan, yayasan telah melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari pengurus RW, pemerintah kelurahan, kecamatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), hingga Wali Kota Bekasi. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret terkait lahan yang diklaim sebagian digunakan sebagai Kantor RW 06 dan SPS Ananda.

“Karena tidak ada sikap yang tegas dan solusi yang jelas dari Pemerintah Kota Bekasi, kami akhirnya menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Manahan, Rabu (22/7/2026).

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dengan mengundang pihak yayasan dalam dua kali pertemuan. Dalam forum tersebut, yayasan menyerahkan berbagai dokumen kepemilikan lahan sebagai dasar klaim atas objek sengketa.

Manahan menyebut, selama proses pembahasan tidak terdapat keberatan maupun bantahan terhadap dokumen kepemilikan yang diajukan yayasan.

“Mereka melakukan pencocokan antara dokumen yang kami miliki dengan keterangan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Dari hasil pembahasan itu, menurut mereka tidak ada bantahan secara hukum terhadap bukti kepemilikan yayasan,” katanya.

Meski demikian, Tim Bantuan Hukum dan HAM, lanjut Manahan, menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mempertemukan yayasan secara langsung dengan Gubernur Jawa Barat ataupun mengambil tindakan sebagaimana kewenangan kepala daerah.

Menurutnya, langkah maksimal yang dapat dilakukan tim adalah memberikan teguran kepada Pemerintah Kota Bekasi agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Mereka menyampaikan langkah maksimal yang bisa dilakukan adalah memberikan teguran kepada Wali Kota Bekasi,” ujarnya.

Manahan menjelaskan, pada pertemuan yang berlangsung 11 Juni 2026, Tim Bantuan Hukum memperkirakan proses tindak lanjut tersebut membutuhkan waktu sekitar satu setengah bulan. Namun hingga mendekati batas waktu yang dijanjikan, pihak yayasan mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaiannya.

Baca juga: Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Ia mengaku telah mencoba menghubungi Tim Bantuan Hukum melalui nomor WhatsApp resmi untuk menanyakan progres rencana teguran kepada Pemerintah Kota Bekasi. Namun, hingga kini belum mendapat respons.

Karena itu, Yayasan Barzilai Karya Kasih berencana kembali mendatangi kantor Tim Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat setelah tenggat waktu yang disampaikan sebelumnya berakhir.

“Kami ingin mempertanyakan realisasi janji yang pernah disampaikan. Kami masih menghormati komitmen waktu yang mereka berikan, tetapi tentu berharap ada kepastian,” katanya.

Meski demikian, Manahan menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan adanya kekecewaan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum batas waktu yang dijanjikan benar-benar terlampaui.

“Kalau sekarang belum bisa dibilang kecewa karena kami masih menghormati waktu yang mereka sampaikan. Tetapi kalau nanti sudah lewat dan belum ada tindak lanjut, tentu kami akan mempertanyakan komitmen tersebut,” ujarnya.

Menurut Manahan, inti perjuangan yayasan bukan semata-mata mengenai luas lahan yang disengketakan, melainkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Ia menjelaskan, objek sengketa hanya sebagian kecil dari keseluruhan aset yayasan. Namun, penyelesaian perkara tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Persoalannya memang tidak besar dari sisi luas lahan, tetapi menyangkut kepastian hak atas tanah yang kami miliki,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Barzilai Karya Kasih juga menyatakan telah memberikan dana kerohiman sebesar Rp150 juta untuk relokasi Kantor RW 06 dan SPS Ananda. Namun hingga kini, menurut pihak yayasan, lahan tersebut masih ditempati.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi maupun Tim Bantuan Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Yayasan Barzilai Karya Kasih. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *