Beritakota.id, Riau – Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang melakukan tindak pidana pencurian dua unit alat musik yaitu Keyboard merk Tecno 9700IG3 dan gitar bass merk Cort warna cokelat.
Aksi pelaku diketahui melalui rekaman cctv di rumah korban yang beralamat di Jalan Madrasah, RT 017, RW 004, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada bulan Oktober 2025 lalu
Polsek Bangko bergerak cepat setelah korban melaporkan kasus pencurian tersebut. Diketahui korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dari aksi pencurian tersebut.
“Setelah laporan kami terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan sekaligus memimpin tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Alhamdulillah pelaku curat RA berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, SH, MH, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Minimarket Pantura Losari Brebes Terekam CCTV
Buyung Kardinal mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada di dalam sebuah warung di Jalan Bulan, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rokan Hilir, Rabu (14/1/2026).
“Kami amankan didalam sebuah warung di Bagan Hulu, pelaku juga mengakui perbuatannya saat kami lakukan interogasi,” tuturnya.
Buyung menambahkan barang bukti dua unit alat musik yakni keyboard dan gitar bass beserta pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

