Berikut Ini Syarat Penerima Subsidi Bunga KPR, Cek Disini Yah!

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah telah menyalurkan subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat. Dengan adanya subsidi bunga, maka cicilan KPR masyarakat kini jadi lebih murah.

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyatakan pihaknya sudah menyalurkan subsidi bunga pada cicilan KPR para nasabahnya. Totalnya, pihak Nixon diberikan Rp 2,1 triliun dana subsidi bunga KPR.

“Sudah (disalurkan). Kecuali bagi rekening yang sudah lunas sebelumnya,” ujar Nixon seperti dikutip, Kamis (25/3/2021).

Adapun subsidi bunga KPR merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tercantum dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020. Beleid itu mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan itu, pemerintah memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Di atas tipe 70 tidak akan mendapatkan subsidi bunga KPR.

Berikut ini syarat nasabah yang memiliki hak untuk mendapatkan subsidi bunga KPR:

Nasabah memiliki NPWP
Plafon kredit maksimal Rp 10 miliar per 29 Februari 2020
Memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020
KPR yang diajukan adalah rumah tipe 70 ke bawah
Nasabah masuk dalam kategori kredit lancar dihitung per 29 Februari 2020
Nah, jika Anda yang masuk ke dalam syarat tersebut dan cicilannya turun bisa jadi sudah mendapatkan program subsidi bunga KPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *