Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Seperti diketahui, di tengah situasi pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SMP dan SMA adalah sebagai berikut :
- Jalur Prestasi : • Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021) 2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
- Jalur Afirmasi : • Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021) 2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP : 1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021) 2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021) c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021) 2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021) d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : 1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021) 2).
Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021). Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di melalui website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022. Di Instagram yaitu officialppdbdki, di Facebook yaitu ppdbdki, dan di Twitter yaitu ppdbdki1.
Respon (2)