Beritakota.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang sidang perdananya akan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Mengutip laman resmi MKRI, Selasa (26/3/2024), Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024.
MK juga telah menerbitkan jadwal sidang PHPU Presiden 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 23 Maret 2024.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2
Respon (1)