Beritakota.id, Jakarta – Besok nyobolos Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan dilaksanakan secara serentak pada, Rabu (14/2/2024). Dalam pemilu 2024 ada 5 warna surat suara berikut perbedaan 5 warna surat suara tersebut.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Nantinya, surat suara Pemilu 2024 berjumlah 5 dengan rincian 1 surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Setiap surat suara juga akan dibedakan berdasarkan warna, berikut rinciannya.
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kuning, surat suara anggota DPR
Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.
Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya, dikutip dari diskominfo.kaltimprov.go.id.
Baca juga: Besok Nyoblos, Berikut Dokumen Yang Wajib Dibawa untuk ke TPS
Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Respon (2)