Beritakota.id, Jakarta – Upaya pemulihan kerugian negara kini memasuki fase baru yang lebih terbuka dan akuntabel. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) resmi meluncurkan BPA FAIR 2026, sebuah ajang lelang aset hasil penegakan hukum yang digelar secara transparan dan terbuka untuk publik.

Kegiatan ini akan berlangsung pada 18–22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, dengan menghadirkan lebih dari 400 aset negara yang siap dilelang kepada masyarakat luas.

Peluncuran BPA FAIR 2026 yang digelar pada Rabu (22/4) turut dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan RI, perwakilan perbankan nasional, serta media. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, serta perwakilan dari Bank Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia.

Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan bahwa penyelenggaraan BPA FAIR 2026 merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan transparansi pengelolaan aset hasil penindakan hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Mengusung tema “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan”, Kepala BPA Kuntadi menyampaikan bahwa ajang ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan dan dirancang sebagai agenda tahunan ke depan.

Lebih dari 400 aset yang dilelang mencakup berbagai kategori, mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan termasuk mobil sport, hingga karya seni bernilai tinggi seperti lukisan berbahan emas. Seluruh aset telah melalui proses pengelolaan dan perawatan guna menjaga nilai ekonominya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Luncurkan Program Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan

Sekitar 90 persen dari total aset merupakan aset bergerak, sehingga memudahkan masyarakat untuk melihat langsung objek lelang selama acara berlangsung.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan publik terkait pengelolaan aset sitaan setelah perkara selesai. Proses ini kami buka secara transparan agar masyarakat dapat memahami dan ikut berpartisipasi,” jelas Kuntadi.

BPA FAIR 2026 juga didukung sistem digital melalui e-katalog resmi yang dapat diakses masyarakat luas. Nilai total aset bergerak yang akan dilelang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Dalam pelaksanaannya, BPA bekerja sama dengan perbankan nasional yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung sistem transaksi, pembayaran, serta edukasi kepada masyarakat.

Tak hanya menjadi ajang lelang, BPA FAIR juga difungsikan sebagai ruang interaksi antara publik, media, dan institusi penegak hukum. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja pengelolaan aset ke depan.

“Transparansi bukan hanya membuka data, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin masyarakat dapat menilai langsung proses yang kami jalankan,” tambah Kuntadi.

Ke depan, BPA FAIR direncanakan menjadi agenda tahunan dan berpotensi digelar di berbagai daerah di Indonesia guna memperluas akses dan partisipasi publik.

Melalui BPA FAIR 2026, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui optimalisasi pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *