Beritakota.id, Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta, Jumat malam (27/02/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam sidak tersebut, Haikal meninjau langsung berbagai produk yang diperdagangkan, mulai dari makanan dan minuman kemasan, produk olahan daging, kosmetik, hingga produk impor. Ia juga berdialog dengan manajemen ritel dan pengunjung untuk memastikan pemahaman terhadap mekanisme sertifikasi, pengecekan dokumen, serta pencantuman label halal pada kemasan.
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ujar Haikal di sela-sela kegiatan.
Baca juga: BPJPH Apresiasi Komitmen Amerika Serikat Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia
Peran Strategis Ritel Modern
Kepada pengelola gerai, Haikal menekankan pentingnya verifikasi berkala terhadap produk yang masuk ke jaringan distribusi, terutama produk impor. Ia mengingatkan bahwa produk halal impor wajib melalui mekanisme registrasi sertifikat halal yang dibuktikan dengan pencantuman nomor registrasi sesuai ketentuan.
Menurutnya, ritel modern memiliki peran strategis sebagai garda depan dalam memastikan seluruh produk yang diperdagangkan telah memenuhi regulasi JPH. Pengawasan tidak hanya berhenti pada proses sertifikasi, tetapi juga mencakup distribusi dan peredaran produk di pasar.
Edukasi Konsumen dan Penataan Produk Nonhalal
Dalam interaksi dengan pengunjung, Haikal turut memberikan edukasi mengenai pentingnya mencermati label halal maupun keterangan tidak halal pada produk tertentu. Sesuai ketentuan, produk berbahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah terlihat.
Selain itu, penempatan produk nonhalal harus dipisahkan dari produk halal untuk mencegah kekeliruan dan potensi kontaminasi silang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta melindungi hak konsumen dalam memperoleh informasi yang benar.
Pengawasan Berkelanjutan
BPJPH menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala dan terkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem halal nasional dan peningkatan literasi halal di tengah masyarakat.
“Kami ingin pelaku usaha patuh, konsumen terlindungi, dan ekosistem halal nasional semakin kuat,” tegas Haikal.
Sidak tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud dalam sistem Jaminan Produk Halal, termasuk pada sektor distribusi dan peredaran produk di tingkat ritel.

