Beritakota.id, Jakarta – Industri konser musik Indonesia memasuki babak baru yang menjanjikan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengambil langkah revolusioner dengan mengumumkan tata kelola konser musik yang komprehensif. Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga yang dipimpin BPKN RI menghasilkan terobosan besar untuk melindungi konsumen dan meningkatkan standar industri.
“Tata kelola baru ini dirancang untuk menjamin keselamatan dan keadilan bagi seluruh penonton konser,” tegas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok dalam konferensi pers di Hotel Avenzel, Cibubur. Mufti menambahkan bahwa regulasi ini akan menutup celah bagi praktik penyelenggaraan konser yang tidak profesional.
Adapun tujuh terobosan utama dalam industri konser diataranya, Pertama, Standar Nasional Tata Kelola Konser Musik. Standar resmi mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, dan jalur evakuasi.
Kedua, SOP Keamanan & Crowd Control Wajib: Promotor wajib menerapkan manajemen risiko, layanan medis, pengaturan alur kerumunan, dan mitigasi insiden.
Ketiga, Reformasi Sistem Ticketing Nasional: Verifikasi barcode anti-duplikasi, pelarangan reseller tidak resmi, aturan anti-bot, dan transparansi harga.
Keempat, Standarisasi Refund & Kompensasi: Batas waktu refund nasional yang jelas dan kompensasi jika terjadi pembatalan konser atau perubahan layanan signifikan.
Kelima, Registrasi Nasional Promotor & Platform Tiket: Database promotor resmi dengan rekam jejak penyelenggaraan.
Keenam, Kanal Pengaduan Terpadu Lintas K/L: Sistem pengaduan terintegrasi untuk penanganan laporan publik yang lebih cepat dan akurat.
Dan terakhir, Penegakan Sanksi Tegas & Bertingkat: Sanksi administratif, pemblokiran platform, hingga tindakan hukum untuk penipuan tiket.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Polri, Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), promotor besar seperti PK Entertainment dan Ravel Entertainment, serta perwakilan komunitas penonton konser.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai masalah yang menghantui industri konser, mulai dari pembatalan konser mendadak, penipuan tiket konser, hingga insiden crowd crush yang menimbulkan kekhawatiran publik. BPKN RI berkomitmen untuk memastikan keamanan konser dan refund tiket konser yang adil.
“Ini Bukan Anti-Promotor, Ini Pro-Konsumen dan Pro-Industri, industri tidak akan tumbuh kalau kepercayaan publik hancur. Dengan tata kelola baru ini, kita membuka jalan agar konser internasional semakin banyak datang ke Indonesia — dengan standar dunia,” tegas Mufti.
Dengan regulasi baru ini, Indonesia bertekad menjadi pusat konser musik aman dan berkualitas di Asia. Mufti menutup dengan penegasan: “Penonton adalah jantung industri konser, tanpa mereka tak ada panggung yang menyala. Hari ini, negara memastikan mereka dilindungi,’’ tandasnya
BPKN RI bersama kementerian dan lembaga terkait akan
Menyusun rekomendasi resmi pemerintah untuk sistem tata kelola konser.
Mengintegrasikan kanal pengaduan nasional.
Mendukung penyusunan Grand Strategy Peta Jalan Industri Pariwisata Nasional.
Mewajibkan konsultasi dengan BPKN sebelum konser berskala besar digelar.

