Beritakota.id, Jakarta – Dugaan praktik mafia proyek dan monopoli pengadaan barang di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi sorotan publik. Republik Corruption Watch (RCW) mendesak pengawasan serius dari Danantara selaku pengelola investasi strategis BUMN serta Badan Pengaturan BUMN terkait keluhan yang disampaikan PT Surya Sakti Engineering (SSE).

SSE merupakan vendor yang telah terdaftar selama 11 tahun di Inalum. Perusahaan tersebut melayangkan surat bernomor 319/SSE/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 terkait permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat respons.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mempertanyakan tidak adanya tanggapan dari Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria.

“Demi menjaga iklim investasi dan kepercayaan investor terhadap BUMN strategis yang kini berada dalam pengawasan Danantara, persoalan ini harus mendapat perhatian serius,” ujar Sunaryo, Sabtu (21/2/2026).

Dugaan Pengadaan Suku Cadang Palsu di Kuala Tanjung

RCW juga menyoroti operasional Inalum di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Perusahaan BUMN tersebut diduga menjadi ajang praktik mafia proyek melalui pengadaan suku cadang yang disinyalir palsu, penyalahgunaan wewenang, serta monopoli vendor tertentu.

Menurut temuan RCW, terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi Inalum dengan kondisi fisik barang di lapangan. Dalam kartu inspeksi tercantum merek Meidensha, namun secara fisik barang tidak memiliki logo maupun identitas resmi.

RCW menyebut telah ada surat resmi dari Satuma Jepang selaku OEM Meidensha tertanggal 1 Maret 2024 yang menyatakan barang sesuai gambar tersebut merupakan barang palsu. Meski demikian, barang tetap diterima gudang Inalum dengan status “ok”.

“Barang tanpa merek tetap diloloskan dan diterbitkan kartu inspeksi bertuliskan Meidensha. Ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegas Sunaryo.

Dugaan Monopoli Vendor dan Penyalahgunaan Wewenang

RCW juga menyoroti penerbitan purchase order (PO) kepada vendor binaan tertentu pada Desember 2024 hingga Januari 2025. Dalam periode tersebut, ditemukan 64 unit shoe brake yang dinyatakan palsu berdasarkan klarifikasi OEM, namun tetap diterima gudang.

Baca juga: RCW Soroti Dugaan Monopoli dan Pengadaan Suku Cadang Palsu di Inalum, Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Sunaryo mempertanyakan alasan Inalum menolak barang yang dinilai legal dan asli, tetapi justru menerima barang yang dinyatakan palsu oleh produsen resminya.

Selain itu, RCW mengungkap dugaan monopoli vendor PT CJP yang disebut telah menguasai pengadaan sekaligus menjadi kontraktor proyek selama beberapa generasi di Inalum.

Lemahnya pengawasan internal serta ketergantungan terhadap vendor tertentu dinilai berpotensi merugikan keuangan BUMN dan merusak tata kelola perusahaan.

Desakan ke Kejagung, KPK dan Presiden

RCW mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia proyek di Inalum.

RCW juga meminta Presiden Prabowo Subianto serta Danantara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan di BUMN strategis tersebut.

Menurut RCW, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar:

  • UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum berat dalam pengadaan barang/jasa,” tegas Sunaryo.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penguatan tata kelola BUMN, terutama di tengah upaya konsolidasi dan pengawasan investasi melalui Danantara guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *