Beritakota.id, Jakarta – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam periode 7–20 April 2026. Sebanyak 330 tersangka diamankan.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan energi nasional.
“Ini kejahatan terstruktur yang merampas hak masyarakat,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Nilai kerugian negara dalam periode tersebut ditaksir mencapai Rp243,06 miliar.
Barang bukti yang disita mencerminkan skala besar operasi ilegal, mulai dari ratusan ribu liter solar hingga ribuan tabung LPG.
Baca juga: Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tak Naik, Tapi Ada Masalah di Distribusi
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Moh. Irhamni, mengungkap modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari pembelian berulang lintas SPBU, penggunaan kendaraan modifikasi, hingga manipulasi barcode dengan pelat nomor palsu.
“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum dalam rantai distribusi,” katanya.
Polri kini mengarah pada pengungkapan aktor besar di balik jaringan ini, termasuk menelusuri aliran dana menggunakan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama PPATK.
Sepanjang 2025–2026, sebanyak 65 SPBU tercatat terlibat kasus serupa. Ini mempertegas bahwa kebocoran subsidi energi masih menjadi persoalan sistemik.
Polri menegaskan pendekatan “zero tolerance” akan diterapkan.
“Tidak ada ruang bagi mafia energi. Semua akan ditindak, termasuk aktor intelektualnya,” tegas Nunung.

