Beritakota.id, Brebes – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan jalan lingkungan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media daring.
Didampingi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinperwaskim, Dwi Triana Saputri, La Ode menjelaskan proyek pembangunan yang menjadi sorotan publik tersebut telah dilaksanakan sesuai kewenangan dinas dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata La Ode kepada wartawan, Senin, (25/5/ 2026).
Baca juga: Satpol PP Brebes Fasilitasi Perizinan Hotel dan Karaoke untuk Dongkrak PAD
La Ode menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Brebes, Dinperwaskim memiliki kewenangan pada lima sektor infrastruktur lingkungan permukiman, yakni penanganan rumah tidak layak huni, sanitasi, jalan lingkungan, drainase lingkungan, dan penerangan jalan lingkungan.
Menurut dia, kewenangan dinas hanya mencakup fasilitas di kawasan permukiman tingkat RT dan RW. Adapun jalan kabupaten, jalan utama, dan penerangan jalan umum berada di bawah tanggung jawab instansi lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.
Ia menegaskan proyek yang dipersoalkan merupakan pembangunan jalan lingkungan sehingga menjadi kewenangan Dinperwaskim.
La Ode juga meluruskan penyebutan lokasi proyek yang selama ini disebut sebagai Jalan Cendana.
Menurut dia, ruas jalan yang dibangun sebenarnya bernama Jalan Sangkalputung yang berada di sisi barat kompleks Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Brebes.
“Karena berada di kawasan permukiman, statusnya adalah jalan lingkungan,” ujarnya.
Polemik lain yang mencuat adalah dugaan pembangunan dilakukan di atas lahan milik pribadi. Tuduhan itu dibantah La Ode. Ia menyebut status lahan telah tercatat sebagai aset publik berdasarkan data pertanahan dan pajak bumi bangunan.
Menurut dia, hasil pendataan tahun 1998 menunjukkan lahan tersebut berstatus Jalan Milik Kelurahan Brebes dan bukan tanah perseorangan.
“Kalau tanah pribadi tentu ada identitas pemilik, luas bidang, dan kewajiban pajaknya. Di lokasi ini tidak ditemukan hal tersebut,” kata La Ode.
Baca juga: 250 Tenaga Kesehatan di Brebes Ikuti Seminar Penguatan Rujukan Jantung dan Stroke
Ia mengatakan data tersebut masih tersimpan di arsip Kelurahan Brebes dan menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan status lahan.
Dinperwaskim, kata dia, mulai menindaklanjuti usulan peningkatan jalan itu setelah Pemerintah Kelurahan Brebes mengajukan permohonan pada 2024. Karena keterbatasan anggaran, pekerjaan baru dapat dilaksanakan pada 2025 secara bertahap.
Pekerjaan yang dilakukan meliputi perbaikan badan jalan, pembangunan drainase lingkungan, dan pemasangan lampu penerangan jalan dengan total anggaran sekitar Rp 400 juta.
La Ode menuturkan pembangunan jalan tersebut direncanakan berlanjut hingga tersambung ke Jalan Cendana sesuai rancangan awal pemerintah kelurahan.
“Usulan berasal dari masyarakat dan pemerintah kelurahan. Kami melaksanakan sesuai aturan untuk kepentingan warga,” ujarnya.

