Beritakota.id, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam sebelum akhirnya yang bersangkutan meninggalkan gedung antirasuah tersebut.
Usai pemeriksaan, Dito mengakui bahwa penyidik KPK sempat menanyakan soal ayah mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, yang diketahui merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
“Ya, pastinya ada. Kebetulan Pak Fuad itu ayah dari istri saya,” ujar Dito kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, Dito menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan keterlibatan biro travel Maktour dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan hanya sebatas hubungan keluarga dan komunikasi terkait kuota haji.
“Enggak ada soal Maktour. Saya tidak ditanya soal itu, hanya bagaimana dengan Pak Fuad saja,” jelasnya.
Dito juga menyebut, pertanyaan mengenai ayah mertuanya hanya disampaikan satu kali dan tidak berkembang ke pembahasan lain.
“Cuma sekali, satu pertanyaan saja, pernah membahas atau tidak,” tandasnya.
Sebagai informasi, KPK secara resmi mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengungkapkan bahwa perkiraan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

