Djoko Heriyono: Jangan ada Kriminalisasi Kepada Pengurus dan Anggota SPN PT. GNI

Beritakota,id, Jakarta -‘Polres Morowali Utara belum berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedi kerusuhan usai mogok kerja pada Januari 2023 lalu di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) terbukti dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai Tersangka pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Penetapan status Tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan .Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut DPP SPN menyebut penetapan tersangka terhadap para Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan, dan kategori dugaan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) yg telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara.

Minggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan justru di duga telah di Kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Mogok kerja adalah jalan terakhir (ultimum remedium) yang di tempuh oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949.

Mogok kerja juga diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

PSP SPN PT. GNI telah mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk dipersalahkan.

Kejadian rusuh pada malam hari adalah diluar pemogokan yang digelar oleh SPN, karena mogok kerja resmi dibubarkan pukul 17.00 WITA dan disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara.

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum .Untuk dan atas nama keadilan, Djoko Heriyono Ketua Umum DPP SPN meminta Stop Kriminalisasi kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT. GNI, Cabut Status Tersangka Pengurus SPN PT. GNI, Bebaskan 19 Orang Tersangka pekerja/buruh PT. GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso.

Dan saya menghimbau agar Polres Morowali Utara untuk berhenti melakukan upaya-upaya yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja/buruh PT. GNI dan keluarganya, serta saya meminta kepada Pengusaha PT. GNI agar melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja/buruh yang sampai saat ini belum dipenuhi yang notabenenya adalah pelaksanaan hak normative”,terang Joko Heriyono dalam Pres rilisnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *