Beritakota.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh atas usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan total rokok elektrik atau vape, termasuk cairannya (liquid) dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Narkotika.

“Saya setuju 1000% dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,’’ kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Sahroni, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika penyalahgunaan vape sebagai wadah narkoba jenis baru terus marak dan tak terbendung, ini akan menjadi ancaman serius bagi bangsa.

“Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” tegasnya. Ia menilai usulan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, merupakan warning signal penting bahwa peredaran narkoba melalui vape sudah sangat masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BNN sendiri, Suyudi Ario Seto, telah memaparkan temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasil tes tersebut menunjukkan adanya fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang sudah meluas di Indonesia.

Fakta ini diperkuat dengan kenyataan bahwa beberapa negara tetangga di ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, sudah lebih dulu mengambil sikap melarang vape demi melindungi warganya.

“Karena kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah
terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal,” ungkap Sahroni.

Ia menekankan pentingnya terobosan aturan yang solutif melalui pembahasan menyeluruh dengan seluruh pihak terkait, termasuk industri vape, dengan prioritas utama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *