Beritakota.id, Brebes – Polres Brebes menegaskan perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMK berinisial E, 16 tahun, di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tetap diproses hukum.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya upaya intimidasi terhadap keluarga korban yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang termasuk yang mengaku sebagai penyidik, pengacara, dan wartawan dengan tujuan membujuk keluarga agar berdamai.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menyatakan penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa E di Paguyangan tetap diproses di Unit PPA,” kata Farid melalui keterangan tertulis yang diterima Beritakota, Sabtu, (16/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, 9.586 Tersangka Ditangkap
Farid menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan siapa pun menghalangi jalannya penyidikan. Polres Brebes, katanya, akan menelusuri identitas dan latar belakang orang-orang yang mendatangi rumah keluarga korban pada 30 April 2026 lalu, termasuk memverifikasi klaim profesi yang mereka gunakan saat itu.
“Jika hasil pendalaman ditemukan adanya intimidasi atau perbuatan menghalangi proses hukum, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Farid memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa intervensi dari pihak luar. Polres Brebes, tegasnya, menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
“Polres Brebes berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat proses hukum,” tandasnya.
Perkara ini bermula ketika E, siswi kelas XII SMK berusia 16 tahun, mengaku kepada ibunya bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, I, 40 tahun. Keduanya tinggal di lingkungan yang sama di Kecamatan Paguyangan.
Menurut Murdianto, perangkat desa setempat, kekerasan itu berlangsung sejak akhir 2025 dan terjadi sedikitnya lima kali sebelum akhirnya terungkap. Sekitar delapan bulan lamanya penderitaan itu tersimpan dalam diam.
“Awalnya korban bilang kepada ibunya, sudah tidak perawan lagi, masih diaku dalam keluarga atau tidak,” kata Murdianto, menirukan pengakuan korban.
Pelaku, kata Murdianto, sempat mengakui perbuatannya. Setelah kejadian terungkap, ia diminta meninggalkan rumah oleh keluarga korban untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sementara E diasingkan bersama orang tuanya.
Kini E mengalami depresi dan trauma yang belum pulih. Ia kerap ketakutan dan secara refleks menutup kedua telinganya.
“Dari semenjak kejadian itu mengalami trauma. Dia seakan-akan takut terus, memegang dua telinganya kayaknya takut sekali,” tutur Murdianto.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Brebes.
Setelah laporan masuk, sekelompok orang yang mengaku wartawan, pengacara dan penyidik mendatangi rumah keluarga korban pada 30 April 2026. Mereka menawarkan uang dengan dalih biaya pengobatan dan diduga menakut-nakuti keluarga soal biaya pemeriksaan psikologi.
M, salah seorang anggota keluarga korban, menceritakan apa yang ia saksikan ketika tiba di rumah orang tua korban saat para oknum itu masih berada di sana.
“Yang satu mengaku sebagai penyidik, yang satu mengaku dari media. Yang dua orang lagi pengacara dan saudaranya pelaku,” kata M.
Kepada keluarga korban, para oknum itu menawarkan sejumlah uang meski nominalnya tidak disebutkan secara terang-terangan. Salah seorang yang mengaku pengacara bahkan memakai dalih biaya pengobatan untuk melunakkan pendirian keluarga.
“Gini aja, daripada duitnya buat polisi, mending duitnya buat ngobatin anaknya,” ujar M, menirukan ucapan orang itu.
Tak berhenti di situ. Keluarga korban juga ditakut-takuti soal biaya pemeriksaan psikologi yang diklaim bisa mencapai Rp 3 juta.
Namun gertakan itu tidak mempan. Keluarga korban menolak tegas dan menyatakan tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Ujung-ujungnya dia minta damai, tapi tidak menyebutkan nominal sekian,” kata M.
Saat ini E mendapat pendampingan dari Satgas PPA DP3KB Kabupaten Brebes. Ia dilaporkan mengalami depresi dan trauma, kerap ketakutan, dan secara refleks menutup kedua telinganya.

