Beritakota.id, Jakarta – Dugaan pelanggaran integritas yang menyeret nama Irawati Puteri, S.H., LL.M. tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban sejak lebih dari satu dekade lalu menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan penipuan, penggelapan dana, serta pelanggaran etika profesional.
Nama Irawati mencuat karena latar belakang akademiknya yang dinilai mentereng, mulai dari alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2015, penerima beasiswa LPDP angkatan PK-205, hingga lulusan Stanford Law School pada 2024.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul unggahan dari akun media sosial yang menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen akademik berupa Dean’s Certification Form, yang disebut digunakan dalam proses pendaftaran ke Stanford Law School. Dokumen tersebut diklaim dapat diverifikasi melalui pihak resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Isu ini berkembang di tengah beredarnya berbagai laporan dan dokumen yang memicu pertanyaan terkait integritas yang bersangkutan, baik selama masa pendidikan maupun aktivitas profesionalnya di luar negeri.
Riwayat Sanksi Disiplin Jadi Perhatian
Perhatian publik turut mengarah pada Keputusan Musyawarah Anggota Indonesian Law Debating Society (ILDS) FH UI Nomor 96/B1/ILDS/XI/17 tertanggal 3 November 2017.
Dalam dokumen tersebut, Irawati Puteri disebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Direktur Eksekutif ILDS FH UI atas dugaan penggelapan dana organisasi, mark-up, dan pemalsuan kuitansi.
Keputusan tersebut diduga berlanjut ke tingkat universitas melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1386/SK/R/UI/2018. Informasi yang beredar menyebut adanya sanksi skorsing pada Semester Genap 2017/2018, meski tidak dipublikasikan secara luas.
Kondisi ini mendorong desakan kepada Universitas Indonesia untuk membuka dokumen resmi terkait riwayat sanksi tersebut, termasuk kepada pihak terkait seperti Stanford Law School dan LPDP.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik
Dalam proses penerimaan mahasiswa di universitas internasional, pelamar diwajibkan mengungkapkan riwayat sanksi disiplin.
Publik mempertanyakan apakah informasi tersebut telah disampaikan secara jujur, khususnya dalam Dean’s Certification Form. Dokumen tersebut diduga memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima sanksi disiplin.
Sejak 11 Maret 2026, Stanford Law School dilaporkan telah menerima sejumlah bukti terkait dugaan tersebut dan tengah melakukan proses penelusuran internal. Apabila terbukti, gelar Master of Laws (LL.M.) berpotensi dicabut sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Mengapa Integritas Akademik Menjadi Faktor Penting dalam Pendidikan Tinggi Internasional?
Universitas-universitas internasional umumnya menerapkan standar integritas akademik yang ketat dalam proses penerimaan mahasiswa maupun selama masa studi. Selain prestasi akademik, calon mahasiswa juga diwajibkan memberikan informasi yang akurat terkait riwayat pendidikan, aktivitas organisasi, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Kepatuhan terhadap prinsip kejujuran akademik menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP UGM Siap Berkolaborasi Membangun Negeri
Sorotan terhadap Beasiswa LPDP
Status Irawati sebagai penerima beasiswa LPDP turut menjadi perhatian. Publik mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi, pengawasan, hingga pemberian izin penundaan kewajiban kontribusi di Indonesia.
Baca juga: Yuk Daftar Peserta Beasiswa LPDP 2023, Ini Syaratnya
Isu yang mencuat mencakup keterbukaan riwayat sanksi disiplin, keabsahan dokumen akademik, hingga dugaan pengajuan permanent residency (Green Card) di Amerika Serikat.
Karena LPDP merupakan program beasiswa yang bersumber dari dana negara, tuntutan terhadap akuntabilitas dinilai menjadi hal yang krusial. Jika pelanggaran terbukti, publik mendesak adanya sanksi tegas, termasuk kemungkinan pengembalian dana.
Bagaimana Mekanisme Evaluasi dan Pengawasan Penerima Beasiswa LPDP?
Sebagai program beasiswa yang didanai negara, LPDP memiliki berbagai mekanisme seleksi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penerima beasiswa. Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen, pemantauan perkembangan studi, hingga kewajiban penerima untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sistem pengawasan tersebut bertujuan memastikan dana pendidikan digunakan sesuai tujuan serta memberikan manfaat bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Klaim Akademik dan Aktivitas Profesional
Sejak 2023, Irawati diketahui sempat mengklaim diterima di sejumlah universitas Ivy League, termasuk Harvard University. Namun, kemudian muncul pengakuan tertulis bahwa klaim tersebut tidak benar.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada platform teknologi hukum Legali AI yang didirikannya di Amerika Serikat. Platform tersebut menawarkan layanan konsultasi hukum, sementara yang bersangkutan disebut belum memiliki lisensi praktik hukum di negara bagian California.
Hal ini memunculkan dugaan potensi pelanggaran berupa Unauthorized Practice of Law (UPL), yang dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Desakan Transparansi dan Klarifikasi
Pernyataan terbuka yang beredar mengajak publik untuk melihat persoalan secara menyeluruh. Sejumlah kesaksian yang muncul dinilai menunjukkan pola yang berlangsung dalam kurun waktu panjang.
Kasus ini pun didorong untuk ditangani secara transparan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Universitas Indonesia, Stanford Law School, LPDP, serta otoritas hukum di Amerika Serikat.
Media massa juga diminta melakukan penelusuran independen guna memastikan akurasi informasi yang berkembang.
Respons Pihak Terkait
Polemik ini turut mendapat perhatian dari Stanford Alumni Club Indonesia (SACI). Presiden SACI, Pandu Patria Sjahrir, menegaskan bahwa setiap tindakan individu merupakan tanggung jawab pribadi.
“Setiap tindakan pribadi yang berupa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum oleh seorang alumni merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai Stanford University maupun SACI,” ujarnya.
SACI berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil serta tidak berdampak pada reputasi komunitas alumni.
Sementara itu, Irawati Puteri menyatakan bahwa penyelesaian terbaik dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pihak terkait.
“Kami memandang penyelesaian terbaik adalah melalui komunikasi langsung secara profesional, tanpa perlu memperpanjang polemik di ruang publik,” ujarnya. (***)

