Beritakota.id, Depok — Akses layanan kesehatan bagi pekerja di Kota Depok kini semakin luas. Eka Hospital Depok resmi melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kasus kecelakaan kerja dan kondisi medis yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis di tengah kenyataan bahwa tidak semua rumah sakit swasta menerima pasien dengan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung.

Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja kini dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat Eka Hospital Depok tanpa harus melewati mekanisme rujukan berjenjang. Sistem ini dirancang untuk memastikan korban kecelakaan kerja mendapatkan penanganan cepat pada saat-saat krusial.

Baca juga : HPN PWI Depok, Gelar GPM dan Berikan 12 Penghargaan ke Pejabat dan Tokoh

Direktur Eka Hospital Depok, dr. Audra Sheri, MARS, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyiapkan prosedur terpadu agar pelayanan medis dan administrasi berjalan lebih efisien. Menurutnya, kesiapan fasilitas, tenaga medis, hingga sistem koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan telah dipersiapkan agar pasien dapat langsung ditangani tanpa hambatan birokrasi yang berlarut. Ia menegaskan bahwa komitmen rumah sakit adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan tetap mengedepankan standar mutu klinis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menyampaikan bahwa perluasan jejaring rumah sakit mitra merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di wilayah Depok dan sekitarnya. Ia menyatakan bahwa kehadiran Eka Hospital Depok sebagai mitra layanan akan memberi alternatif fasilitas kesehatan dengan kapasitas penanganan yang lengkap, terutama untuk kasus trauma dan cedera serius. Menurutnya, semakin banyak rumah sakit yang terlibat, semakin besar pula peluang peserta memperoleh layanan medis berkualitas tanpa kendala akses.

Perlindungan ini berlaku bagi pekerja formal maupun informal yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama status kepesertaan aktif dan insiden yang dialami termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, biaya penanganan medis akan ditanggung sesuai ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja. Peserta cukup menunjukkan kartu atau nomor kepesertaan saat datang ke IGD, sementara proses verifikasi dan administrasi selanjutnya akan dikoordinasikan antara rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan ini mulai dapat dimanfaatkan masyarakat sejak awal tahun 2026, setelah kedua pihak menyelesaikan tahapan kerja sama dan penyesuaian teknis. Manajemen rumah sakit memastikan seluruh unit penunjang seperti radiologi, ruang operasi, serta fasilitas rehabilitasi telah siap mendukung kebutuhan pasien kecelakaan kerja. Dengan kesiapan tersebut, pasien tidak hanya memperoleh pertolongan pertama, tetapi juga perawatan lanjutan hingga pemulihan.

Dari sisi medis, dr. Agus Hadi Sihabudin, Sp.BS, dokter spesialis bedah saraf di Eka Hospital Depok, mengingatkan bahwa cedera akibat kecelakaan kerja kerap memerlukan evaluasi menyeluruh, terutama jika melibatkan benturan pada kepala atau tulang belakang. Ia menuturkan bahwa pemeriksaan lanjutan seperti CT scan atau tindakan bedah sering kali diperlukan untuk memastikan tidak ada risiko komplikasi yang terlewat. Dengan adanya jaminan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan, pasien diharapkan tidak menunda pemeriksaan yang sebenarnya krusial bagi keselamatan jangka panjang.

Kerja sama ini mencerminkan penguatan sinergi antara institusi layanan kesehatan dan lembaga jaminan sosial. Di tengah meningkatnya mobilitas dan aktivitas kerja di wilayah urban seperti Depok, risiko kecelakaan kerja tetap menjadi perhatian serius. Kehadiran layanan terpadu di rumah sakit swasta berstandar tinggi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Bagi masyarakat Kota Depok yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini menjadi kabar positif. Akses terhadap layanan medis yang cepat, lengkap, dan tanpa hambatan rujukan memberikan kepastian bahwa perlindungan sosial yang mereka miliki benar-benar dapat dirasakan saat dibutuhkan. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *