Beritakota.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai pemeriksaan, Febrie menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan pendalaman sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah menyampaikan kepada jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.

Menurutnya, seluruh alat bukti seharusnya dikaji secara menyeluruh dan melalui proses gelar perkara sebelum penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.

Meski demikian, Febrie mengaku menerima keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, tetapi saya merasa ini adalah kriminalisasi,” katanya.

Pemeriksaan Ulang Setelah Mangkir

Sebelumnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan kesehatan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), yang berujung pada penetapan penahanan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9, tim khusus bentukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut. Tim ini terdiri atas sembilan jaksa, sebagian di antaranya memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari pengembangan perkara yang diterima dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan.

Berstatus Tersangka Sejak 11 Juli

Sebelum penahanan dilakukan, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto telah mengumumkan status tersangka Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada 11 Juli 2026. Pada kesempatan yang sama, penanganan perkara berikut barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU yang disangkakan kepada mantan Jampidsus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *