Beritakota.id, Jakarta – Para investor dan pelaku pasar emas perlu mencatat, harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada hari Kamis, 18 Desember. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp17.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.470.000 menjadi Rp2.487.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas yang turut terangkat menjadi Rp2.346.000 dari Rp2.330.000 per gram.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam pada Kamis, 18 Desember:
0,5 gram: Rp1.293.500
1 gram: Rp2.487.000
2 gram: Rp4.914.000
3 gram: Rp7.346.000
5 gram: Rp12.210.000
10 gram: Rp24.365.000
25 gram: Rp60.787.000
50 gram: Rp121.495.000
100 gram: Rp242.912.000
250 gram: Rp607.015.000
500 gram: Rp1.213.820.000
1.000 gram: Rp2.427.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, berlaku ketentuan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Perubahan harga ini menunjukkan dinamika pasar emas yang perlu dicermati oleh para investor.

