Beritakota.id, Jakarta – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mendukung tindakan tegas dari Pemerintah untuk melindungi industri makanan dan minuman dari serangan informasi menyesatkan atau hoaks.
Dari keterangan resminya yang diterima redaksi Beritakota.id, Selasa (9/3/2021) mereka mengapresiasi langkah BPOM yang sudah mengundang rapat asosiasi Gapmmi dan Aspadin untuk menyampaikan langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh BPOM guna menghentikan isu ini.
“Gapmmi dan Aspadin mendukung tindakan tegas dari pemerintah ini agar hoaks tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak iklim usaha yang sehat. Dengan demikian industri makanan dan minuman pada umumnya dan industri AMDK pada khususnya dapat bangkit dari krisis akibat pandemi Covid 19 saat ini, tumbuh dengan sehat, dan tetap berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang kita cintai bersama,” demikian dikutip dari keterangan persnya.
Sebagai informasi, akhir-akhir ini beredar secara massif dan periodik artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam salah satu produk makanan dan minuman yaitu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.
Sumber berita atau informasi ini berasal dari pihak yang belum diketahui rekam jejak dan kompetensinya untuk berbicara mengenai aspek keamanan pangan olahan di Indonesia. Isu hoaks sejenis ini sering terjadi juga kepada kategori produk makanan dan minuman lainnya.
Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang terkait keamanan pangan serta standar yang mengatur kualitas produk termasuk produk pangan di Indonesia, pihak yang berwenang membuat pernyataan publik serta mengawasi tentang aspek keamanan pangan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Pihak yang berwenang menetapkan standar suatu produk adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pihak yang berwenang mewajibkan berlakunya suatu standar untuk produk pangan adalah Kementerian Perindustrian RI.
BPOM secara tegas telah membuat pernyataan resmi tentang keamanan produk AMDK galon guna ulang di Indonesia yang sudah dimuat di dalam website resmi BPOM dan beberapa Media juga menegaskan bahwa luruhan (migrasi) BPA kemasan galon guna ulang PC dan luruhan Acetaldehyde kemasan galon sekali pakai Poly Ethylene Terephtalate (PET) masih jauh dibawah ambang batas standar kemasan pangan yang ditetapkan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian juga secara tegas telah menyatakan bahwa produk AMDK baik yang dikemas dalam galon guna ulang PC maupun galon sekali pakai PET sudah memenuhi SNI wajib AMDK yang berarti aman untuk dikonsumsi.
BSN juga secara tegas dalam pernyataan publiknya di berbagai media menyatakan AMDK aman dikonsumsi karena sudah memenuhi SNI yang menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah menyampaikan secara tegas bahwa informasi tentang bahaya produk AMDK galon guna ulang yang dikaitkan dengan BPA adalah termasuk kategori disinformasi alias hoaks.