Beritakota.id, Jakarta – Sehubungan dengan intervensi militer AS terhadap negara berdaulat Republik Bolivarian Venezuela, di mana melalui operasi khusus pasukan Delta Force AS berhasil menangkap Presiden Nicolas Maduro dan Istri untuk diadili di New York atas tuduhan terlibat dalam terorisme-perdagangan narkoba dan kepemilikan senjata. Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) berpandangan, intervensi militer AS terhadap sebuah negara berdaulat tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.
“Terlepas dari perbedaan politik dan faktor geopolitik intervensi militer tersebut menandai adiksi AS untuk mengambil jalan pintas penyelesaian militer terhadap negara-negara yang dianggap rogue states atau negara-negara yang berani melawan hegemoni AS. Intervensi ini selanjutnya akan memberikan pembenaran terhadap prinsip penggunaan segala cara untuk mencapai atau mempertahankan kepentingan (utility over legality) yang dapat membahayakan tatanan dunia yang damai dan berkeadilan,” kata Inisiator GKB-NU, Hery Haryanto Azumi dalam rilisnya, Senin(5/1).
Ia menyebutkan, sekalipun AS memiliki history dalam penerapan Doktrin Monroe Tahun 1823 dan Koreksi Roosevelt Tahun 1904 yang menjadikan Benua Amerika (termasuk Amerika Latin) sebagai wilayah pengaruhnya dan membenarkan intervensi untuk menjaga stabilitas kawasan tersebut.
“Pendekatan yang dilakukan AS tersebut bersifat sepihak, usang dan masih berbau semangat kolonialisme,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan utility over legality ini menandai pembangkangan terhadap tatanan yang dibangunnya sendiri pasca perang Dunia Kedua. Sekaligus, hal ini akan memberikan pembenaran terhadap kemungkinan duplikasi pendekatan serupa oleh great powers lain seperti Rusia dan Tiongkok dalam mencapai kepentingan strategis mereka di Ukraina dan Taiwan misalnya.
“Termasuk juga kemungkinan intervensi militer asing di provinsi-provinsi kaya energi dan mineral di Indonesia seperti Aceh dan Papua dengan dalih intervensi kemanusian dan melindungi investasi. Tindakan sepihak akan dibenarkan dengan preseden dan adiksi tersebut yang kemudian menjadi norma yang dapat diterima. Pada gilirannya ini akan menghancurkan perdamaian dunia yang telah cukup lama berhasil dipelihara,” jelasnya.
Selain itu lanjut dia, hal ini mengakibatkan runtuhnya nilai-nilai multilateralisme dalam hubungan internasional yang menjadi syarat mutlak bagi tata dunia yang berkeadilan.
“Karena itu, Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan posisi Indonesia yang memiliki reputasi internasional dalam menggalang solidaritas negara-negara Asia dan Afrika dan Non-Blok. Dengan Konferensi Asia-Afrika Indonesia membantu memerdekakan negara-negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin sehingga tidak aneh jika kemudian Presiden Brazil Lula Da Silva menyatakan bahwa pendirian BRICS terinspirasi dari Konferensi Bandung tersebut. Sementara dengan Gerakan Non-Blok Indonesia berhasil membangun jalan tengah yang terpisah dari Blok Barat dan Blok Timur,” bebernya.
Oleh karenanya, Dengan legacy tersebut, Presiden Prabowo diminta lebih jeli memanfaatkan peluang memimpin Global South yang semakin terpojok untuk memilih antara mendukung AS atau Tiongkok dan memulihkan pendekatan multilateral dalam menyelesaikan konflik atau krisis internasional.
“GKB-NU menilai persaingan hegemoni antara AS dan Tiongkok telah menarik dunia kembali ke dalam Blok Establishment dan Blok Resistance yang terlihat jelas dampaknya di berbagai panggung geopolitik dan geoekonomi global,” tegasnya.
Ia pun menilai, Dengan kepemimpinan dalam Global South dan pemulihan pendekatan multilateralisme, Indonesia akan berhasil memberikan exit atau setidaknya break dalam penyelesaian berbagai konflik yang berpeluang menjadi krisis yang lebih besar lagi.
“GKB-NU memiliki komitmen membantu Pemerintahan Prabowo dalam menggalang dukungan dari para ulama, intelektual, dan publik secara umum termasuk kalangan diaspora Indonesia untuk memperkuat diplomasi internasional Indonesia sesuai tujuan yang termaktub dalam Konstitusi Indonesia UUD 1945,” pungkasnya. (Lukman Hqeem)

