Beritakota.id, Sragen – Perkara hukum yang menyeret sejumlah santri di Kabupaten Sragen memasuki fase baru. Setelah sebelumnya memicu sorotan publik dan perdebatan luas soal dugaan kriminalisasi santri, para santri kini mengambil langkah hukum balik dengan mengajukan pengaduan resmi ke Polres Sragen, Jumat (26/12), didampingi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Pengurus Wilayah Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut diterima kepolisian dengan tanda terima Nomor STTP/704/XII/2025 dan STTP/705/XII/2025, masing-masing tertanggal 26 Desember 2025. Langkah ini menandai pergeseran posisi para santri, dari pihak terlapor menjadi pelapor, dalam konflik hukum yang sejak awal dinilai sejumlah kalangan sarat persoalan konstruksi hukum.
Baca juga : GPK Jateng Nilai Santri Dikriminalisasi, Siapkan Aksi Bela
Ketua DPW GPK Jawa Tengah, Mustafid, menyatakan bahwa pengaduan balik ini merupakan bagian dari agenda bela kyai dan santri yang lebih luas. Menurutnya, laporan pidana sebelumnya terhadap para santri tidak berdiri di ruang hampa, melainkan muncul dalam relasi kuasa yang timpang antara warga, aparat, dan komunitas pesantren.
“Pengaduan balik ini adalah langkah awal. Kami menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap santri, dan tentu tidak berhenti di sini. Masih ada langkah-langkah hukum lain yang sedang kami siapkan,” ujar Mustafid.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Sri Djoko Pararto melalui kuasa hukumnya, Kusdaryanto, S.H., M.Hum, terhadap santri berinisial “L” dan rekan-rekannya. Para santri dilaporkan ke Polres Sragen atas dugaan pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan tersebut sempat memicu reaksi luas, terutama di kalangan pesantren dan organisasi kepemudaan Islam, yang menilai pendekatan hukum dalam kasus ini berpotensi mengabaikan konteks sosial dan relasi historis di lapangan.
Menanggapi laporan tersebut, Lembaga Advokasi Hukum GPK PW Jawa Tengah mengajukan dua pengaduan balik, yakni dugaan memasuki pekarangan tanpa izin serta penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik. Tim kuasa hukum yang mendampingi para santri terdiri dari Budhi Prasetyo, S.H., M.H., Dr. Muhamad Jamal, S.H., S.H.I., M.H., Agus Triatmoko, S.E., S.H., M.H., Kurnia Budi Nugroho, S.H., dan Galang Resworo Aji, S.H.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Budhi Prasetyo, menegaskan bahwa pengaduan balik disusun dengan narasi dan konstruksi hukum yang matang, sebagai upaya menempatkan perkara ini secara proporsional di hadapan hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Sragen untuk menilai secara objektif. Apakah benar telah terjadi peristiwa pidana, atau justru ada pihak-pihak yang dirugikan secara hukum dan martabat,” kata Budhi.
Kasus ini kembali mengangkat diskursus lama mengenai relasi pesantren dan aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya di berbagai daerah, santri kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan proses hukum formal, terutama ketika konflik sosial dibawa langsung ke ranah pidana tanpa mekanisme mediasi yang memadai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang penggunaan hukum pidana sebagai instrumen tekanan, alih-alih sebagai jalan terakhir penyelesaian konflik.
GPK Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Organisasi tersebut juga mendorong aparat penegak hukum agar berhati-hati, transparan, dan sensitif terhadap konteks sosial-keagamaan yang melingkupi perkara ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan berimbang. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

