Beritakota.id, Jakarta – Para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga emas Antam perlu bersiap menghadapi perubahan signifikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan mengalami penurunan tajam yang cukup mengejutkan.

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 08.56 WIB, harga emas Antam terpantau turun sebesar Rp 43.000 per gram, dari posisi sebelumnya di angka Rp 2.947.000 menjadi Rp 2.904.000 per gram. Penurunan ini juga turut memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas Antam, yang kini berada di level Rp 2.688.000 per gram.

Perubahan harga emas batangan Antam ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Potongan pajak ini berlaku untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.502.000
1 gram: Rp 2.904.000
2 gram: Rp 5.748.000
3 gram: Rp 8.597.000
5 gram: Rp 14.295.000
10 gram: Rp 28.535.000
25 gram: Rp 71.212.000
50 gram: Rp 142.345.000
100 gram: Rp 284.760.000
250 gram: Rp 711.590.000
500 gram: Rp 1.422.900.000
1.000 gram: Rp 2.844.600.000

Penurunan harga emas ini dapat menjadi momentum bagi sebagian investor untuk melakukan pembelian, namun tetap perlu mempertimbangkan faktor pajak yang berlaku saat melakukan transaksi jual maupun beli kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *