Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menguat pada perdagangan Senin (8/12/2025). Harga emas mencapai Rp 2.407.000 per gram, naik Rp 5.000 dibandingkan dengan harga pada akhir pekan lalu.

Kenaikan ini menjadi angin segar setelah sempat mengalami penurunan pada Sabtu (6/12/2025) sebesar Rp 3.000, yang menjadikan harga per gram saat itu Rp 2.404.000. Namun, tren positif kembali terlihat setelah harga sempat naik Rp 1.000 pada Jumat (5/12/2025) ke level Rp 2.407.000 per gram. Perlu diingat, rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam tercatat pada 21 Oktober 2025, mencapai Rp 2.487.000 per gram.

Buyback Emas Antam Juga Menguat

Kenaikan harga emas juga berdampak pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Pada Senin (8/12/2025), harga buyback menguat Rp 4.000, mencapai Rp 2.269.000 per gram. Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang berencana menjual kembali emas yang dimiliki.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (8/12/2025)

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia hari ini:

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.254.500 (Naik Rp 2.500)
Emas Antam 1 gram: Rp 2.409.000 (Naik Rp 5.000)
Emas Antam 2 gram: Rp 4.758.000 (Naik Rp 10.000)
Emas Antam 3 gram: Rp 7.112.000 (Naik Rp 15.000)
Emas Antam 5 gram: Rp 11.820.000 (Naik Rp 25.000)
Emas Antam 10 gram: Rp 23.585.000 (Naik Rp 50.000)
Emas Antam 25 gram: Rp 58.837.000 (Naik Rp 125.000)
Emas Antam 50 gram: Rp 117.595.000 (Naik Rp 350.000)
Emas Antam 100 gram: Rp 235.112.000 (Naik Rp 500.000)
Emas Antam 250 gram: Rp 587.515.000 (Naik Rp 1.250.000)
Emas Antam 500 gram: Rp 1.174.820.000 (Naik Rp 2.500.000)
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.349.600.000 (Naik Rp 5.000.000)

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Penting untuk diketahui, transaksi jual beli emas Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017:

Penjualan: Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Pembelian: Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *