Beritakota.id, Jakarta – Pasar emas kembali bergeliat dengan kenaikan signifikan pada harga emas batangan produksi PT Antam Tbk. Senin (26/1), harga emas Antam tercatat melonjak Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000. Kenaikan ini juga merambat pada harga jual kembali atau buyback, yang naik dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.

Lonjakan harga ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang berminat untuk berinvestasi dalam logam mulia. Selain harga jual yang terus berfluktuasi, penting bagi pembeli dan penjual untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP dikenakan 0,9%. Pihak Antam akan menerbitkan bukti potong PPh 22 untuk setiap pembelian. Sementara itu, untuk transaksi jual kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Senin (26/1):

0,5 gram: Rp1.508.500
1 gram: Rp2.917.000
2 gram: Rp5.774.000
3 gram: Rp8.636.000
5 gram: Rp14.360.000
10 gram: Rp28.665.000
25 gram: Rp71.537.000
50 gram: Rp142.995.000
100 gram: Rp285.912.000
250 gram: Rp714.515.000
500 gram: Rp1.428.820.000
1.000 gram: Rp2.857.600.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *