Beritakota.id, Jakarta – Pasar emas kembali bergejolak pada Rabu, 28 Januari 2026, ditandai dengan lonjakan signifikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas tercatat melonjak tajam sebesar Rp52.000 per gram, menjadikannya momen penting bagi para investor untuk mencermati pergerakan aset safe haven ini. Kenaikan agresif ini tidak hanya terjadi pada harga jual emas, tetapi juga merambah pada harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam.

Kenaikan harga jual emas Antam dari Rp2.916.000 menjadi Rp2.968.000 per gram, sementara harga buyback melesat dari Rp2.749.000 ke Rp2.799.000 per gram. Perlu dicatat, selisih antara harga jual dan beli ini tetap menjadi pertimbangan krusial, terutama bagi investor jangka pendek yang mengandalkan fluktuasi harga harian. Lonjakan ini tentunya memicu perhatian serius dari para pelaku pasar yang memantau pergerakan nilai investasi mereka.

Di tengah kenaikan harga yang menggiurkan, investor perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, yang akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Selain itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (28/1/2026):

0,5 gram: Rp1.534.000
1 gram: Rp2.968.000
2 gram: Rp5.876.000
3 gram: Rp8.789.000
5 gram: Rp14.615.000
10 gram: Rp29.175.000
25 gram: Rp72.812.000
50 gram: Rp145.545.000
100 gram: Rp291.012.000
250 gram: Rp727.265.000
500 gram: Rp1.454.320.000
1.000 gram: Rp2.908.600.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *