Hore, Bioskop di DKI Mulai Dibuka dengan Patuhi Protokol Kesehatan

Beritakota.id, Jakarta –  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan protokol baru saat mengakses tempat hiburan di bioskop. Pasalnya, dalam pelonggaran PSBB kini beberapa lokasi hiburan sudah bisa kembali dibuka dengan terbatas.

Meski masyarakat boleh nonton bioskop lagi, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif.

Salah satu ketentuannya, yakni penonton tak diizinkan duduk bersebelahan. Dalam keterapan aturan tersebut, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan oleh pelaku usaha, karyawan, hingga para pengunjung. Saat mengantre tiket dan masuk ke ruang pemutaran film, harus diberi tanda jarak antrean agar tidak berdempetan.

Setelah itu, petugas juga diminta tak melakukan kontak fisik saat memeriksa tiket. Tak hanya itu, jaga jarak juga harus ditetapkan saat sedang menonton. Setiap berselang satu kursi, diberi tanda dilarang duduk.

“Jarak antara kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi. Yaitu kursi yang terisi akan diselingi kursi kosong,” ujar Cucu dalam SK Selasa (7/7/2020).

Tak hanya meliputi jaga jarak, makanan dan minuman yang dijajakan juga harus sesuai ketentuan protokol corona. Bahkan tak diizinkan lagi untuk karyawan berjualan makanan di dalam ruang bioskop. Nantinya selama berada di area bioskop, semua pengunjung dan karyawan harus memakai masker. Khusus karyawan juga harus menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan.

“Tidak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker,” jelasnya. Seluruh pengunjung nantinya juga harus diperiksa suhunya terlebih dahulu. Bahkan saat pemutaran film, pihak bioskop juga harus memutar iklan layanan masyarakat terkait protokol Covid-19.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *