Beritakota.id, Jakarta – Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT subsidi Gaji disebut akan disalurkan tahun ini. Subsidi gaji itu memberikan bantuan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan ini sudah berjalan dalam beberapa gelombang selama masa pandemi Covid-19. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah mengatakan rencananya, BLT subsidi gaji akan diberikan usai Lebaran untuk pekerja yang belum mendapatkan di gelombang sebelumnya.
“Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli,” kata Aswansyah seperti dikutip, Sabtu (8/5/2021).
Aswansyah mengatakan, saat ini otoritas tenaga kerja tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh. “Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya,” kata Aswansyah.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa bagi penerima BLT subsidi Gaji gelombang I yang belum menerima dana bantuan pada gelombang II bisa mendapatkan tahun ini.
Dia mengatakan, realisasi BSU gelombang II sebesar 98%, masih ada beberapa penerima bantuan yang belum mendapatkannya. Maka dari itu, sisa bantuan bagi pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BLT subsidi gaji dan belum mendapatkannya akan diajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk masuk dalam anggaran tahun ini.
“Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Ida.
“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Adapun syarat penerima BLT subsidi Gaji adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pekerja tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/ BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.