Beritakota.id, Jakarta — Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pompa air (pompanisasi) pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026).

IAW meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran pompa air yang dalam satu dekade terakhir disebut telah melampaui Rp20 triliun. Menurut mereka, anggaran tersebut dinilai belum pernah diaudit secara tematik atau pemeriksaan khusus.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyampaikan bahwa banjir yang terus berulang di Jakarta diduga berkaitan dengan kinerja teknis Dinas SDA, khususnya dalam proses pengadaan pompa air.

Ia menyebut pengadaan dilakukan dengan berbagai tipe dan merek, namun sejumlah pompa disebut tidak berfungsi optimal saat dibutuhkan.

“Kami mencermati bahwa dugaan terjadinya banjir berulang-ulang di Jakarta berkaitan dengan komponen teknis kinerja Dinas SDA pada saat pengadaan pompa penyedot air,” ujar Iskandar kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Menurutnya, pihak yang merencanakan dan melaksanakan lelang pengadaan perlu diperiksa guna mengetahui perencanaan teknis serta alasan pemilihan spesifikasi pompa yang digunakan.

Baca juga: Soroti Temuan Audit Rp475,6 Miliar, LSM Tri Nusa Minta Kepala Dinas SDA Dievaluasi

IAW juga menyoroti belum adanya audit tematik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus terhadap pengadaan pompa air tersebut.

“Angkanya sudah mencapai Rp20 triliun dalam satu dekade, tetapi belum ada audit tematik yang secara khusus membedah pengadaan ini,” kata Iskandar.

Atas dasar itu, IAW meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan penyelidikan awal sebagai langkah menuju proses hukum lebih lanjut, sekaligus berkoordinasi dengan BPK agar dilakukan audit tematik.

Iskandar menilai bahwa tanpa pembenahan mendasar pada kinerja Dinas SDA, persoalan banjir akan terus berulang, terlepas dari siapa pun gubernur yang menjabat.

Ia juga menyebut perhatian perlu diarahkan kepada Kepala Dinas SDA, khususnya yang menjabat dalam tiga tahun terakhir, namun tidak menutup kemungkinan penelusuran dilakukan terhadap pejabat sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas SDA Provinsi Jakarta terkait laporan yang disampaikan IAW tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *