ILF Wujudkan Ekosistem Islam Modern

Beritakota.id, Jakarta- Dalam upaya menciptakan ekosistem Islam modern kini dan masa mendatang telah diluncurkan Islamic Law Firm (ILF). Peluncuran firma hukum berbasis islami itu dilaksanakan di Hotel Le Meredian, Jakarta, Jumat (25/10).

”ILF ini sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan dikemudian hari,” ungkap anggota Dewan Penasihat ILF, Zannuba Arifah Chafsoh atau lebih dikenal dengan nama Yenny Wahid saat memberi sambutan pada acara peluncuran ILF.

Pada acara launching ILF yang dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz MD dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nazaruddin Umar, Yenny mengatakan sebagai firma hukum berbasis Islam, ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama kemajuan dan keunggulan.

“Karena hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat,” ujar putri kedua dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut.

Indonesia, kata Yenny, sebagaimana diketahui bersama, memiliki lebih dari 15 ribu pulau yang terpisah jarak. Hal ini membuat pemerataan akses masih menjadi kendala hingga hari ini. Salah satunya akses terhadap hukum yang belum merata.

“Dari fakta dan kondisi itulah, ILF akan berusaha tampil menjadi jawaban. Semua orang sama di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun,” papar Yenny yang juga dikenal sebagai aktivis Islam.

Sesuai peran yang dimiliki, ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Dalam bidang litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam.

“Semisal kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris, penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan, persaingan usaha, sengketa pajak, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam bidang non-litigasi, ILF juga siap memberikan berbagai jasa hukum, misalnya pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah, hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah.

Termasuk, ILF juga siap memberikan jasa pengurusan perijinan seperti Fintech Syariah, HAKI (hak kekayaan intelektual), labelisasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), audit legal, dan lain sebagainya.

“Dengan melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam, tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi, hingga memastikan aktivitas bisnis syariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, minim risiko hukum”, tegas Yenny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *