Beritakota.id, Bogor  – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring lintas negara dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan di sebuah area hunian di Sentul yang dalam beberapa hari terakhir menjadi fokus pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Operasi tersebut bukanlah tindakan spontan. Menurut keterangan resmi, petugas telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga asing di kawasan tersebut. Indikasi awal mengarah pada dugaan adanya aktivitas siber terorganisir yang menyasar korban di luar negeri.

Dalam penggerebekan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Saat pemeriksaan dokumen dilakukan di lokasi, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli ketika diminta oleh petugas. Ketidaksesuaian dokumen tersebut menjadi salah satu dasar awal pendalaman lebih lanjut terkait status dan aktivitas mereka di Indonesia.

Selain mengamankan para terduga, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik kejahatan siber. Di antaranya atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penipuan daring.

Modus penggunaan atribut menyerupai aparat penegak hukum di negara asal korban mengindikasikan pola penipuan yang terstruktur. Praktik semacam ini kerap memanfaatkan ketakutan atau kepanikan korban melalui skenario palsu, seperti tuduhan pelanggaran hukum atau ancaman penyelidikan fiktif, guna memaksa transfer dana dalam waktu singkat.

Kawasan hunian yang relatif tertutup dan jauh dari pusat keramaian sering kali menjadi pilihan bagi pelaku kejahatan lintas negara untuk menjalankan operasi jarak jauh. Dengan dukungan perangkat komunikasi dan penguat sinyal, aktivitas tersebut dapat dilakukan tanpa harus berinteraksi langsung dengan korban di lokasi yang sama.

Baca juga : Imigrasi Amankan Tiga WNA Pakistan dengan Modus Paspor Palsu Perancis

Penegakan Hukum dan Koordinasi Lintas Negara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus Ramadhana.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam penanganan kasus tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh.

“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.

Ketigabelas warga negara Jepang tersebut kini dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus utama penyelidikan mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pendalaman terhadap kemungkinan tindak pidana penipuan lintas negara.

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengawasi mobilitas global di era digital. Kejahatan siber tidak lagi terikat batas geografis; pelaku dapat beroperasi dari satu negara dan menyasar korban di negara lain dengan infrastruktur teknologi yang relatif mudah diakses.

Penanganan kasus semacam ini menuntut koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan perwakilan diplomatik negara asal. Selain aspek keimigrasian, potensi pelanggaran pidana terkait penipuan dan penggunaan atribut institusi resmi juga membuka ruang penyidikan lebih lanjut.

Bagi Indonesia, operasi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap izin tinggal tidak semata bersifat administratif. Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, fungsi pengawasan keimigrasian semakin erat kaitannya dengan keamanan siber dan reputasi hukum negara. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *