Ingat! Pemerintah Bakal Atur Royalti Cover Lagu di YouTube

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah membuka peluang untuk menambah layanan publik yang bersifat komersial. Sebab, penambahan bentuk layanan publik bersifat komersial akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik belum mengatur kian maraknya kegiatan cover lagu di internet dengan memanfaatkan akses platform gratisan seperti YouTube.

Dalam Pasal 3 ayat 2, tidak dicantumkan platform YouTube sebagai layanan publik bersifat komersial yang wajib membayarkan royalti kepada pencipta pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan kata lain, kegiatan cover lagu di YouTube tidak dikenakan pasal dalam PP No. 56/2021.

Namun, peluang dimasukkannya platform streaming sebagai layanan publik komersial terkesan kompromi, padahal jumlah lagu yang di-cover menggunakan platform tersebut sudah tidak terhitung jumlahnya dengan potensi royalti yang mungkin tidak kecil.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu Indonesia (LMK PAPPRI) Dwiki Dharmawan menyatakan, belum diketahui berapa potensi royalti yang bisa diraup sebagai hak pencipta dan hak terkait dari aksi komersialisasi lagu di platform streaming, terutama YouTube.

Saat ini, lanjutnya, pembagian keuntungan ekonomi di platform streaming, khususnya YouTube, dijalankan melalui mekanisme otomatis, di mana pemilik hak royalti mendapatkan bagian dari lagu yang dikomersialisasikan.

“Namun, cover lagu yang kemudian menghasilkan keuntungan ekonomi tanpa adanya laporan juga sudah sering saya dengar terjadi,” ujar Dwiki seperti dikutip, Kamis (15/4/2021).

Terkait dengan hal itu, sambungnya, pemerintah sedang menyusun peraturan mengenai mechanical right yang menggolongkan penggunaan sebuah lagu dengan hak cipta di platform digital sebagai bagian dari target royalti.

Dia mengatakan, rancangan peraturan pemerintah yang mengatur perihal mechanical right tersebut nantinya akan mengatur royalti bagi musisi, produser, label, publisher, dan penerima hak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *