Ini Alasan Pemprov DKI Larang Makan di Restoran Atau Kafe saat PSBB

Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Jakarta Selatan/selatan.jakarta.go.id

Beritakota.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II melarang restoran atau kafe melayani pembeli yang makan di tempat. Alasannya karena orang harus membuka masker ketika hendak makan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, pada saat makan, orang pasti membuka masker. Sementara itu, kadang tingkat kedisiplinan warga kurang sehingga tidak menaati protocol Kesehatan.

“Katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama. Nah, itu berisiko saling menularkan,” ujar Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI yang dipantau di Jakarta, Sabtu (26 September).

Widyastuti menyebutkan kebanyakan orang merasa aman, akhirnya abai menerapkan protokol kesehatan ketika bersama dengan orang yang dikenalnya. Fakta memperlihatkan 50 persen kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).

Menurut Widyastuti, orang sering merasa aman karena makan bareng dengan keluarga sendiri, teman kantor, atau orang yang dikenal.

“Nggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker.

Di situlah risikonya.” Widyastuti menyebutkan saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus. “Inilah yang jadi alasan Pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja.” Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.

“Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi,” ujar Anies dalam
keterangannya, Rabu (9 September).

Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini mungkin menjadi perantara penularan Covid-19. “Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan terjadinya penularan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *