Ini Kata Menaker Ida Fauziyah Batal Cair BLT Pekerja Formal Hari Ini

Beritakota.id, Jakarta – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU), awalnya kerap disebut sebagai bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal batal dilakukan hari ini, Selasa 25 Agustus 2020. Calon penerima BSU adalah pekerja formal yang tercatat sebagai peserta di BP Jamsostek dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kemnaker sudah menerima daftar calon penerima BSU atau BLT untuk pekerja formal tersebut dari Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek, sebanyak 2,5 juta rekening pekerja. Penyerahan data 2,5 juta rekening yang ditandai dengan penandatangan berita acara tersebut merupakan batch (tahap) pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di kantor Kemnaker Jakarta, Senin (24 Agustus 2020).

Hal itu diungkap dalam siaran pers Kemnaker di laman resmi lembaga itu, kemnaker.go.id. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan Kemnaker terhadap data rekening penerima BLT atau BSU pekerja formal senilai Rp600 per bulan selama empat bulan yang akan dicarikan dalam dua  tahap.

Dari 2,5 juta data rekening ini, Kemnaker membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada.

“Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini,” kata Menaker Ida.

Setelah diperoleh kesesuaian data, lanjut Menaker Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah. Menaker Ida menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi gaji/upah ini. Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

“Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Menaker Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan. “Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.

Sebelumnya, hal senada dikatakan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto terkait dengan data rekening calon penerima BLT atau BSU pekerja formal tersebut. Menurutnya data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 13,7 juta dari target semula sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji. Masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul.

“Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah, ” ujar Agus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *