Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Republik Islam Iran mengecam keras serangan yang disebut dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah lokasi di Teheran dan beberapa kota lain pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Teheran menyebut serangan tersebut menargetkan lokasi sipil dan infrastruktur vital, serta dinilai melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran.
Pemerintah Iran menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara. Iran juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, negara memiliki hak melekat untuk membela diri jika terjadi serangan bersenjata.
“Iran akan menggunakan hak sah dan legitim tersebut sepenuhnya untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasionalnya,” demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Islam Iran tersebut, Sabtu (28/2/2026).
Desak Dewan Keamanan PBB Bertindak
Teheran turut meminta Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah atas dugaan pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional akibat serangan tersebut. Iran menegaskan bahwa sebagai salah satu negara pendiri PBB, pihaknya memandang lembaga tersebut memiliki tanggung jawab untuk mencegah agresi dan menjaga stabilitas global.
Kedutaan Besar Iran di Jakarta juga menyerukan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, serta insan media, untuk mengecam tindakan yang disebut sebagai agresi terhadap wilayah Iran.
Situasi Kawasan Memanas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat maupun Israel terkait tuduhan tersebut. Situasi di kawasan Timur Tengah dilaporkan meningkat tegang menyusul klaim serangan dan pernyataan keras dari Teheran.
Sejumlah pengamat menilai eskalasi terbaru ini berpotensi memperburuk stabilitas regional dan memicu respons militer lanjutan apabila tidak segera diredam melalui jalur diplomasi internasional.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan keterangan tambahan guna menjaga keberimbangan informasi.

