Beritakota.id, Jakarta – Seorang istri pengusaha kuliner ternama di Yogyakarta berinisial RDA meminta perlindungan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Jakarta. Sebagai seorang perempuan dan istri, dia sedang merasa disudutkan.
Moch Zulkarnain al Mufti selaku kuasa hukum RDA menyebut bahwa kliennya meminta perlindungan ke Komnas Perempuan lantaran mendapat tindakan kurang mengenakkan dari suaminya sendiri. Lanjutnya, bahwa kliennya juga telah dilaporkan ke polisi dan di gugat ke pengadilan oleh suaminya berinisial YWH, karena telah menangkap basah suaminya dengan perempuan lain di sebuah apartemen.
RDA pun melaporkan perselingkuhan tersebut ke Polda DIY pada 31 Mei 2023. Hanya saja, hingga saat ini pihak RDA menyesalkan belum adanya penetapan tersangka meski bukti yang diberikan sudah lengkap
“Dalam laporan polisi tersebut semua saksi-saksi dan bukti bukti sudah jelas bahkan 2 ahli pidana seorang Profesor dan Doktor hukum pidana telah diperiksa. Namun penyidik belum menetapkan tersangka atas laporan tersebut,” ujar Zulkarnain melalui pesan tertulisnya, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, laporan tersebut sederhana pembuktiannya karena pelakunya tertangkap tangan diduga melakukan perzinahan di sebuah apartement di bilangan Sleman, Yogyakarta.
Bahkan Wasiddik Mabes Polri telah melakukan gelar Perkara Khusus.
“Makanya dengan mengadu ke Konnas Perempuan berharap Komnas Perempuan dapat membantu dan mendampingi RDA dalam menghadapi permasalahan-permasalahannya serta mendapat keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.Zulkarnain memaparkan, hingga saat ini RDA merupakan satu- satunya istri yang sah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan.
Perkawinan RDA juga masih tercatat di KUA. Oleh karena itu proses perceraian belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Di sisi lain, saat ini RDA dilaporkan suaminya tersebut ke Polda DIY . RDA telah menjalani dua kali pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY
Dalam laporan yang diajukan suaminya itu, RDA dijerat dengan menggunakan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE).
Selain dilaporkan ke Polda DIY, RDA juga digugat wanprestasi di Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana terregister dalam perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2024/PN.
Dalam gugatan tersebut, YHW meminta semua aset RDA untuk disita guna diberikan kepada dirinya. Tidak cukup sampai disitu, YHW juga melaporkan saksi yang diajukan oleh RDA Pada Kepolisian Resor Sleman
Kronologi dugaan perselingkuhan
Adapun perselingkuhan suaminya diketahui pada tanggal 30 Mei 2023. RDA mengetahui suaminya sedang berduaan di sebuah apartemen di Yogyakarta dengan wanita lain yang bukan istri sahnya
RDA mengetahui perselingkuhan tersebut atas kecurigaannya terhadap suaminya yang sering pergi ke apartemen tersebut. Atas kecurigaannya tersebut RDA mengadu ke Polda DIY. Bahkan Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap suaminya di apartemen tersebut
Dengan adanya dugaan perselingkuhan tersebut RDA pun mengajukan gugatan perceraian dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sleman.
Atas putusan tersebut YHW mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama DIY kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman.
Kini perkara tersebut tengah dalam proses kasasi karena YHW keberatan atas nafkah terhadap RDA yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sleman.