Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengatakan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jangan sampai membebani pengusaha dan pekerja.
“Kita melihat iuran Tapera ini, jangan sampai jadi beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah terbebani dengan berbagai macam iuran lain. Tapera ini mesti pemerintah sosialisasikan baik-baik,” ujar Ketua Umum AREBI Lukas Bong di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga: Polemik Tapera, IPW: Butuh Wakil Masyarakat dan Konsumen Awasi Dana Jumbo Tapera
Lukas Bong menambahkan, Tapera masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan.
“Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak untuk sektor industri properti, tapi saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan,” katanya.
Lukas mempertanyakan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun tetap wajib ikut menjadi peserta Tapera. Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil dan pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo, Badan Pengelola atau BP Tapera sebagai pengelolanya.
“Saya pikir pengenaan iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih. Tidak semua harus sama rata. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah. Subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya pemberlakukannya tidak bisa sama rata,” kata Lukas Bong.
Mirip Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen mirip dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BP Tapera Diminta Kelola Dana Pekerja Secara Profesional
Bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana maksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.
Hal itu disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020. Yakni tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Sementara penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Respon (1)