Beritakota.id, Jakarta – Jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dilansir oleh pemerintah pada akhir Mei 201. Berikut ini jadwal seleksi, pengumuman, pendaftaran, kuota, formasi, dan alur alur seleksi CPNS 2021
Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, Tes 3: Desember 2021
Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021
Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021.
Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK yang sudah dirilis pemerintah tersebut akan tetap menyesuaikan perkembangan yang terkait dengan pandemi Covid-19.
JALUR FORMASI KHUSUS
Sebagai tambahan informasi mengenai alur seleksi CPNS 2021, perlu Anda ketahui juga mengenai adanya jalur formasi khusus.
Formasi khusus CPNS terdiri dari formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, dan juga formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat untuk ditempatkan kementerian/lembaga. Penerimaan ASN tahun ini akan dilakukan melalui tiga jalur yakni CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan. Untuk sekolah kedinasan, pendaftaran calon peserta sudah selesai masa pendaftaran.
JUMLAH FORMASI
Pada tahun ini, penerimaan CPNS dan PPPK dibuka di 56 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 504 kabupaten/kota, dan sekolah kedinasan di bawah 8 kementerian/lembaga memiliki sejumlah formasi.
Berdasarkan pemberitan media online nasional, penerimaan CPNS dan PPPK 2021 akan menyediakan 1,275 juta formasi baik tingkat pusat maupun daerah. Kebutuhan CASN di 56 kementerian/lembaga menyediakan 69.684 formasi CPNS, termasuk 8.555 formasi dari Sekolah Kedinasan.
Selanjutnya, CASN di tingkat daerah (34 provinsi dan 504 kabupaten/kota) tersedia 652.803 formasi CPNS terdiri dari 568.521 formasi PPPK dan 84.282 formasi CPNS.
Pendaftaran penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu pintu dan terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada dasarnya sama dengan persyaratan pada rekrutmen ASN tahun sebelumnya. Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ijazah dan Transkrip nilai Pasfoto Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
MATERI SELEKSI
Seperti yang berlangsung sebelumnya, tahapan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 dilakukan dalam tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
Sementara itu, materi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni:
Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara itu, untuk materi SKB berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara. Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud-Ristek.
Respon (1)