Jaksa Agung Nyatakan Penanganan Kasus Terkait Cakada Ditunda Hingga Pilkada Selesai

Beritakota.Id, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar memastikan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melanjutkan perkara yang berkaitan dengan para calon kepala daerah (Cakada) hingga Pilkada Serentak.

Menurutnya kebijakan yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan Jaksa Agung yang diterbitkan lewat surat edaran beberapa waktu lalu.

“Aturan itu masih berlaku sampai selesai pelaksanaannya (Pilkada Serentak),” kata Harli di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Besok, Pramono Anung – Rano Karno Daftar ke KPU Maju di Pilgub Jakarta

Dalam hal ini, Jaksa Agung beranggapan jika penundaan penanganan kasus terkait kepala daerah itu penting untuk dilakukan. Salah satunya dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam lawan politiknya di tempat bertarung.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Kendati demikian, menurut Harli, jika Pilkada Serentak sudah selesai digelar pemerintah, maka proses hukum akan dilanjutkan lagi terhadap para kandidat yang bermasalah.

“Jadi misalnya jika pemilihan legislatif sudah selesai, proses hukumnya bisa dilanjutkan,” katanya.

Baca juga: Praktisi Hukum: KPU Harus Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

Sebagai informasi, melalui kebijakan ini seharusnya Kejaksaan menunda terlebih dahulu penanganan kasis dugaan tindak pidana korupsi Bupati Solok Selatan, Khairunas yang sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Sumatera Barat.

Dalam hal ini, Khairunas diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Dalam kasus ini, Kahirunas bersama kelompok tani diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Atas dugaan tersebut pun Khairunas dilaporkan ke Kejaksaan pada Maret 2024 lalu hingga akhirnya penanganan kasus tersebut berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *